Culik dan Gagahi Selingkuhan, Cinta Terlarang Berujung Penjara

Terlibat cinta terlarang BS (30), warga Salatiga, nekat membawa kabur IF (24) wanita selingkuhannya yang masih berstatus istri orang. Akibatnya, BS terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, Kamis (10/9/2020). (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Terlibat cinta terlarang BS (30), seorang pria di Salatiga, Jawa Tengah nekat membawa kabur dan menganiaya IF (24) seorang wanita selingkuhannya yang masih berstatus istri orang. Aparat Polres Semarang yang mendapatkan laporan perbuatan pelaku langsung menangkap yang bersangkutan.

Saat ditangkap, pelaku BS mengaku sakit hati lantaran korban tak menceraikan suaminya.

“Saya telah terlanjur menceraikan istri sah saya demi bisa hidup bersama dia. Saya juga kesal dengan ikrar yang diingkari dia (IF-red),” kata BS di Mapolres Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, cinta terlarang berujung pidana ini bermula saat keduanya menjalin asmara padahal sudah sama – sama mempunyai pasangan hidup. Tersangka mengajak korban untuk menikah dengan catatan harus menceraikan pasangan mereka masing -masing. Akan tetapi kekesalan tersangka muncul karena korban tak juga meminta cerai dari sang suami.

“Tersangka akhirnya membawa kabur korban dari tempat kerja selama 3 hari dan menganiaya menggunakan sepatu. Selama di kamar hotel tersangka bahkan sempat beberapa kali menggagahi korban,” kata Kapolres, Kamis (10/9/2020).

Menurut Kapolres, korban yang beralasan ingin pulang untuk menggugat cerai dengan sang suami akhirnya berhasil kabur dari cengkraman tersangka, Rabu (9/9/2020).

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 332 Ayat (1) ke 2E KUHP tentang melarikan perempuan dengan tipu muslihat dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandas Kapolres. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.