Ciptakan Kamseltibcar, Polres Mabar Gelar Operasi Zebra Turangga 4 – 17 September

ops turangga
Seorang Petugas Satlantas Polres Mabar tengah memantau situasi lalu lintas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat menggelar Operasi Zebra Turangga 2023 mulai 4 September 2023. Pelaksanaan operasi akan berlangsung hingga 17 September 2023.

“Hari Senin besok tanggal 4 September sampai 17 September selama 14 hari kami laksanakan Operasi Zebra Turangga 2023,” kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko SH SIK MM melalui Kasat Lantas, Iptu Royke Weridity, saat ditemui Minggu (3/9/2023).

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Mabar juga menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang digelar setiap tahunnya ini.

“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini, adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” jelas Perwira berpangkat Inspektur Polisi itu.

“Ketujuh prioritas pelanggaran itu, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengunakan helm SNI, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan maksimal,” sambungnya.

Royke Weridity juga menyebut, sasaran pelanggaran yang akan menjadi prioritas yang harus ditertibkan.

“Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh petugas Satlantas Polres Manggarai Barat. Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur di lapangan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.

“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personel Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” tuturnya.

Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra.

“Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Turangga 2023 dan sanksinya :

  1. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” tutupnya.

Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh Kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2023 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini mengusung tema “Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.” (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.