Cinta Diputus, Rumah Pacar Dibakar, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rumah warga di Curug, Tangerang dibakar karena pelaku sakit hati diputus cinta. (ist)

TANGERANG | patrolipost.com – Satu unit rumah di Curug, Tangerang dilalap si jago merah. Rumah tersebut rupanya dibakar oleh pria yang sakit hati karena diputus cintanya. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Sari Bumi Indah, Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Di rumah korban, Kamis (11/3) tampak telah terpasang garis polisi. Beberapa sisi bangunan terdapat hangus bekas kebakaran. Kaca di jendela yang terpasang di rumah tersebut pun tampak menganga. Hal serupa ditemui di bagian atap rumah korban.

Reruntuhan genting atap rumah korban pun berserakan. Reruntuhan itu masuk hingga ke bagian dalam ruangan rumah korban.

Pelaku ditangkap setelah beberapa jam kemudian. Pelaku berinisial AM (33) ditangkap di sebuah rumah kosong saat sedang bersembunyi.

“Pelaku sempat bersembunyi, melarikan diri di ke rumah kosong masih di daerah Curug. Pelaku berhasil kita tangkap pukul 10.00 WIB pagi hari,” kata Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho, Rabu (10/3).

Agung mengatakan hingga saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Curug. Selain itu, dia memastikan tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu.

Polisi telah mengecek ke lokasi kejadian dan memasang garis polisi. Beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembakaran rumah tersebut, Selasa (9/3/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Di lokasi tersebut polisi menemukan barang bukti, di antaranya plastik isi bensin untuk membakar rumah korban.

“Itu sudah kita police line di tempat perkaranya. Terus ada plastik isi bahan bakar terus ada kayu-kayu yang hangus bekas terjadinya pembakaran. Tapi alhamdulillah tidak terjadi korban jiwa,” terang Agung.

Aksi pelaku diketahui terekam CCTV di lokasi dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjalan di depan rumah korban.

Diputus Cinta
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imannudin mengatakan rumah yang dibakar AM adalah rumah orang tua pacar pelaku. Iman menyebut AM sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban kandas.

“Motifnya kecewa karena diputusin sama pacarnya. Rumah yang dibakar itu adalah rumah orang tua pacarnya (pelaku),” kata AKBP Iman.

Sementara itu, Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho menambahkan, pelaku ditangkap di salah satu rumah kosong di daerah Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap tujuh jam setelah kejadian berlangsung.

Selama pemeriksaan berlangsung, Agung menyebut pihaknya tidak menemukan indikasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Dia mengatakan tindakan pelaku murni didorong rasa sakit hati kepada korban.

“Sementara infonya ini hanya pelaku sakit hatilah karena cintanya, cemburulah. Nggak ada dia gangguan jiwa,” ujar Agung.

Saat ini pria tersebut masih diamankan di Polsek Curug. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara. (305/dtc)

 

 

 

Pos terkait