Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Instruksi Bupati Manggarai Timur

Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) secara serius mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali menunjukKan grafik naik dari sisi pasien terkonfirmasi positif. Apalagi ada indikasi pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 jenis baru (Varian Delta).

Terkait hal ini, Bupati Matim Andreas Agas, Selasa (6 Juli 2021) mengeluarkan instruksi untuk mencegah penularan Covid-19 di Borong. Instruksi yang berisi larangan tersebut diantaranya: acara keramaian (resepsi pernikahan, pesta sekolah dan acara syukuran) dibatasi dan wajib mengantongi izin dari desa/kelurahan. Acara dibatasi sampai pukul 18.00 Wita dan akan dibubarkan jika melanggar.

Bacaan Lainnya

Selain itu persemayaman jenazah dibatasi sampai dua hari. Kenduri dan acara adat lainnya tetap bisa dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat. Sementara itu, event olahraga dilarang untuk sementara waktu.

Bagi pelaku usaha/pedagang keliling yang datang dari luar Kabupaten Matim wajib menunjukkan hasil rapid Antigen. Jika terdeteksi positif hasil rapid Antigen, wajib karantina mandiri selama 7-14 hari dan kembali melakukan rapid test Antigen setelahnya.

Restoran/warung makan/kedai wajib membatasi jumlah kursi dan meja serta terapkan Prokes ketat. Jam operasional pasar dari pukul 08.00-18.00 Wita. Khusus pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Selain itu, pengemudi angkutan penumpang wajib memastikan para penumpangnya menerapkan Prokes yang ketat.

Bank penyalur Bantuan Sosial (Bansos) wajib mengatur proses serah terima Bansos dengan menerapkan Prokes secara ketat. Selain itu para camat dan lurah/kpala desa wajib berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabikamtibmas serta Pol-PP untuk membubarkan acara yang melewati waktu yang ditentukan serta tidak menerapkan Protokol Kesehatan. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.