Cegah Pekerja Migran Ilegal, Disnaker Gianyar Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri

gianyar 22xxxx
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani foto bersama di sela-sela kegiatan sosialisasi peningkatan pelindungan dan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi anak-anak SMA/SMK, Selasa (21/5/2024). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Mencegah adanya pekerja migran ilegal, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi peningkatan pelindungan dan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi anak-anak SMA/SMK di SMK Werdi Sila Kumara, Selasa (21/5/2024).

Acara yang mengangkat tema “Mekanisme dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri” dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.

Dalam sambutannya, Dayu Surya mengatakan, dalam upaya menurunkan tingkat penggangguran dan menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas, memiliki keterampilan dan kompeten di bidangnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar secara terus-menerus telah melakukan upaya-upaya untuk menurunkan angka pengangguran melalui sistem Bursa Kerja (Job Fair), pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong terbentuknya Bursa Kerja Khusus (BKK) yang merupakan unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.

“Berdasarkan data BPS periode 2023 Tingkat Pengangguran sebanyak 2,96 persen atau sejumlah 9.687 pengangguran. Kemudian dengan tingkat partisipasi angkatan kerja sejumlah 1.662 pencari kerja, penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja ke luar negeri sejumlah 981 orang,” kata Dayu Surya.

Selain itu, untuk mengurangi angka pengangguran, menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, penempatan CPMI ke luar negeri menjadi agenda penting bagi Indonesia, selama masih belum tersedia kesempatan kerja yang cukup di dalam negeri.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi CPMI dari saat sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja secara terkoordinasi dan terintegrasi baik secara mekanisme maupun prosedur keberangkatan CPMI,” paparnya.

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memberikan layanan Tenaga Kerja yang ingin bekerja ke Luar Negeri secara prosedural. Disamping itu, pemerintah telah menggariskan kebijakan bahwa pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri diutamakan pada sektor usaha formal dengan tingkat pendidikan dan keterampilan menengah ke atas (middle to high skill) agar tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri adalah tenaga kerja yang terpilih, terlatih dan mampu bersaing di pasar kerja serta memiliki keunggulan komparatif.

“PMI Krama Bali khususnya di Kabupaten Gianyar telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah, namun belum terdata dengan baik sehingga perlu diberikan pemahaman melalui sosialisasi baik sebelum, selama, dan setelah bekerja atau kembali ke Bali,” lanjutnya.

Sosialisasi mekanisme dan prosedur CPMI yang bekerja ke luar negeri kali ini menyasar anak-anak SMA/SMK karena mereka menjadi awal angkatan kerja yang perlu dibekali pemahaman serta edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri. Dimana sosialisasi ini akan dilanjutkan secara roadshow ke SMA/SMK se-Kabupaten Gianyar. (kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.