Cari Jodoh, Pengusaha Gadungan Minta HP dan Foto Bugil, Karyawati Bank Malah Diperas

Pengusaha gadungan, Aminudin mendengarkan kesaksian RN dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Perempuan pegawai bank pelat merah berinisial RN ditipu oleh teman kencannya yang dikenalnya melalui aplikasi kontak jodoh. Perempuan 25 tahun itu awalnya terpikat dengan paras Aminudin yang terlihat tampan di profil aplikasi. Keduanya lantas menjalin hubungan asmara di dunia maya.

”Saya awalnya kenal dari foto di aplikasi. Saya orangnya sibuk kerja di bank dari siang sampai malam. Saya komunikasi sama dia merasa nyaman,” ujar RN saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Aminudin berjanji menikahinya. RN mengaku belum pernah bertemu dengan pria yang dikenalnya secara maya itu karena kesibukannya. Aminudin juga tidak pernah mau menemuinya karena banyak alasan. ”Tapi, ternyata dia tahu kantor bank tempat saya kerja,” katanya.

Pria asal Mojokerto itu mengaku sebagai pengusaha mapan. RN dijanjikan untuk dibelikan mobil dan barang-barang mewah lainnya. Aminudin awalnya meminta RN membeli handphone baru yang sama dengan miliknya. ”Handphone buat saya. Biar sama dengan punya dia. Saya diminta beli dulu, nanti uangnya diganti,” ucapnya.

RN lantas membeli handphone. Aminudin tidak percaya. Dia minta handphone yang baru dibeli itu dikirim kepadanya untuk meyakinkannya. RN sempat minta Aminudin datang kepadanya apabila tidak percaya. Namun, pria itu selalu beralasan sedang sibuk. Handphone diminta dikirim melalui ojek online.

”Dia minta handphone dikirim sama dusbook dan kuitansi. Saya kirim HP sama headset saja. Dusbook sama kuitansi tidak saya kirim,” tuturnya. Namun, setelah dikirim, Aminudin yang mengaku sebagai Davi di aplikasi tidak pernah mengembalikan handphone tersebut. Dia justru mengancam RN. Perempuan itu diminta berfoto tanpa busana kalau ingin handphone dikembalikan. ”Dia maksa saya video gaya seperti ini seperti itu,” ujarnya.

RN pun menuruti kemauan Aminudin. Namun, setelah video dikirim, handphone tetap tidak dikembalikan. Video vulgar itu justru dijadikan sarana untuk memeras RN. Jika permintaan tidak dituruti, dia mengancam menyebarkan video tersebut. ”Awalnya dia minta Rp 10 juta. Saya bilang tidak punya uang. Saya kasih Rp 500 ribu transfer,” ucapnya.

Namun, Aminudin terus memeras RN. Dia berkali-kali meminta uang secara paksa. Total uang yang sudah ditransfer Rp 8 juta. RN mengaku rugi Rp 18 juta, termasuk handphone seharga Rp 10 juta. RN yang mulai jengkel melacak keberadaan Aminudin dengan sistem bank tempatnya bekerja.

Aminudin pun tertangkap di Mojokerto. Jaksa penuntut umum Irene Ulfa mendakwa pria itu dengan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aminudin telah menggunakan video bugil untuk mengancam dan memeras RN. (305/jpc)

Pos terkait