Capai 2.564 Sertipikat Setahun, KPK Apresiasi Pemda se-Bali

2021 12 24 17 19 08 975
2021 12 24 17 19 08 975

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Budi Waluya bersama Gubernur Bali, Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) capaian program pemberantasan korupsi terintegrasi, khususnya terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah dengan jajaran Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur, Kepala BPKAD/Bapenda, Kepala Dinas PUPR/Perkim di wilayah Provinsi Bali Rabu-Kamis, 22-23 Desember 2021, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

“Kami apresiasi capaian MCP pemda-pemda di wilayah Bali yang reratanya mencapai 85 persen atau melampaui capaian rerata nasional yaitu 55 persen. Kami juga apresiasi atas tersertifikasinya 2.564 persil aset tanah pemda. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pemda dalam upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara,” ucap Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Budi Waluya, Kamis (23/12/2021) di Denpasar.

Capaian MCP sesungguhnya, sambung Budi, merupakan beban bagi pemda untuk membuktikan bahwa dengan skor tersebut tidak ada lagi praktik-praktik korupsi dalam tata kelola dan pelayanan publik. Apalagi, lanjutnya, capaian tersebut akan diukur dengan Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) yang memotret risiko korupsi dari 3 pihak, yaitu internal, eksternal, dan eksper atau ahli. Budi menyampaikan, idealnya capaian MCP memiliki gap yang rendah dengan capaian SPI.

Terkait aset pemda, berdasarkan data yang disampaikan tercatat bahwa total aset tanah pemda yang telah berhasil disertifikasi oleh BPN selama tahun 2021 sebanyak 2.564 persil dengan nilai total setidaknya Rp623 Miliar. Rinciannya, yaitu Provinsi Bali sebanyak 189, Denpasar 450, Badung 224, Bangli 136, Buleleng 53, Gianyar 119, Jembrana 12, Klungkung 200, Karangasem 270, dan Tabanan 911 sertipikat.

Dalam kesempatan tersebut KPK memberi masukan agar revaluasi nilai aset tanah dilakukan setiap tahun dengan mengacu pada NJOP yang berlaku serta dikoordinasikan dengan OPD atau bagian terkait yang menangani aset di pemda.

Masalah penertiban aset tanah lainnya, Budi mengingatkan, yang paling banyak terjadi adalah tumpang tindih hak dan sengketa dengan Desa Adat terutama untuk tanah dan bangunan berupa sekolah sehingga diperlukan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur penyelesaian sengketa tersebut.

Sekda Provinsi Bali Made Indra Dewa menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan KPK melalui program korsupgah yang mendorong perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi pada 8 area, yaitu perencanaan penganggaran APBD, APIP, PBJ, perizinan, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, tata kelola dana desa.

“Pemda jangan sekali-kali menganggap berbagai upaya perbaikan yang dilakukan selama ini hanya untuk memuaskan KPK, sebab esensi perbaikan yang selama ini dilakukan merupakan kebutuhan dan kewajiban pemda,” jelas Made Indra.

Selain aset tanah, KPK juga menyoroti terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari para pengembang kepada pemda. Hingga saat ini masih sedikit pemda yang berhasil mengambil hak PSU tersebut karena belum menerbitkan perda terkait penyerahan PSU, serta belum memiliki database PSU yang memadai.

Beberapa pemda yang memiliki potensi untuk menerima penyerahan PSU dari pengembang antara lain Pemkab Buleleng 180 lokasi pengembangan, Karangasem 33 dan Tabanan 22.

Sementara itu, terkait piutang pajak dilaporkan bahwa rerata capaian penagihan pajak tertunggak oleh pemkab/pemkot hingga Desember 2021 atas akumulasi tunggakan piutang pajak per 31 Desember 2020 hanya sebesar 8,2%. Hal ini disebabkan kemampuan membayar dari para wajib pajak/wajib pungut yang menurun drastis akibat pandemi Covid-19 terutama pada sektor pajak hotel, hiburan dan restoran.

Dalam hal peningkatan pendapatan pajak daerah hingga Desember 2021 dari target yang telah ditetapkan pada awal tahun reratanya baru sebesar 80 persen dengan kontribusi terbesar dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menunjukkan tingginya penjualan/pelepasan aset dari masyarakat.

Peningkatan pendapatan pajak daerah juga didapat dari pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran dan pajak hotel seiring dengan mulai terisinya okupansi hotel dari wisatawan domestik.

Pemda telah mengembangkan 7 (tujuh) inovasi memanfaatkan teknologi Informasi dalam pelayanan samsat yaitu samsat online, e-samsat Bali, samsat QRIS, samsat ibu jari, informasi samsat yang ada di portal.bpdbali.id, samsat VAST dan aplikasi signal.

Sedangkan, terkait 10 paket pengadaan barang jasa (PBJ) strategis Pemprov Bali, KPK meminta agar Inspektorat melakukan probity audit terhadap paket PBJ strategis pemprov dan UKPBJ selalu berkoordinasi dengan LKPP, BPKP Provinsi Bali, serta Kejaksaan untuk konsultasi pelaksanaan PBJ agar tidak salah langkah dalam implementasinya.

Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir dalam monev menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Bali sedang melakukan tender terbuka dalam PBJ dan mendorong para pengusaha lokal agar juga memiliki daya saing tinggi dari sisi kualitas pekerjaan, peralatan dan lainnya sehingga dapat lebih banyak terlibat dalam pelaksanaan PBJ. (*/wie)

 

Pos terkait