Bupati Suwirta Resmikan Empat TPS 3R di Kecamatan Banjarangkan

resmikan 11cccccc
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meresmikan 4 TPS3R di Kecamatan Banjarangkan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Desa Bakas, Desa Tihingan, Desa Getakan dan Desa Aan Kecamatan Banjarangkan, Rabu (28/12). Selain itu juga serah terima TPS 3R Desa Kutampi dan TPS 3R Desa Ped. Acara tersebut dipusatkan di TPS 3R Bala Desa Bakas.

Bupati Suwirta menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab Klungkung dalam menangani sampah. Pembangunan TPS3R ini untuk menuju 100 persen TOSS Desa dan mengentaskan permasalahan sampah di desa, terutama persoalan sampah plastik. “Kunci sukses pemilahan sampah dari sumbernya dan tempat ini sebagai tempat pengolahannya saja,” ujar Bupati Suwirta.

Dalam arahnya Bupati Suwirta juga meminta Desa Adat dan Desa Dinas harus berkolaborasi dengan baik untuk mensosialiasikan dan menyadarkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya agar masyarakat ini sadar memilah sampah dari rumah dengan jadwal pembuaang yang disesuaikan dengan kabupaten.

“Kuatkan kesadaran masyarakat memilah sampah, tidak ada yang susah, tidak ada yang tidak bisa, terus bergerak. Mari kita pilah sampah dari sumbernya agar sampah itu segera bisa kita tuntaskan. Sosialisasi pemilahan sampah dari rumah harus mulai dilakukan dari sekarang. Pemilahan dari sumberlah yang paling utama, semua bergerak melakukan sosialisasi pemilahan sampah, Sehingga jika TPS3R ini nanti sudah selesai pembangunannya, maka sampah yang masuk ke TPS3R sudah dipilah langsung oleh warga,” jelas Bupati Suwirta.

Adapun Pembangunan TPS3R Desa Bakas menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 Juta dengan luas tanah 2 are dikerjakan selama 180 hari kalender, Pembangunan TPS3R Desa Tihingan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 juta dengan luas tanah 1 are dibangun lantai 2 dan dikerjakan selama 180 hari kalender, Pembangunan TPS3R Desa Getakan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 juta dengan luas tanah 10 are dikerjakan selama 180 hari kalender, Pembangunan TPS 3R menggunakan dana (DAK) Kementerian PUPR sebesar Ep 600 juta dengan luas tanah 12 are dan dikerjakan selama 180 hari kalender.

Perbekel Desa Bakas, I Wayan Murdana mengucapkan terimakasih atas bantuan pembangunan TPS 3R Bala. “Dengan diresmikannya bangunan ini kita akan mulai pembersihan lingkungan, diawali dari sosialisasi pemilahan sampah dari rumah ke masing-masing dusun dan mulai proses pengolahan sampah,” ujar Murdana.

Turut mendampingi Kaban Baperlitbang Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana, Kadis PUPRPKP, I Made Jati Laksana. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.