Bupati Klungkung Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Informal

bpjs 111111
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di Wantilan Pura Jagatnatha, Selasa (22/11). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumarta, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa menghadiri penyerahan CSR untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal Kabupaten Klungkung di Wantilan Pura Jagatnatha, Selasa (22/11).

Bupati Suwirta mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan yang terus meningkat, mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan, yang nantinya berimbas pada peningkatan produktivitas nasional.

Bupati Suwirta juga mengajak masyarakat Klungkung yang belum tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut serta sebagai peserta.

“Dengan terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri tetapi akan dibantu oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujar Bupati Suwirta.

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Wilayah Banuspa, Armada Kaban mengatakan, BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 5.884 masyarakat di Kabupaten Klungkung melalui program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan).

Adapun rincian tenaga kerja yang dilindungi adalah pedagang 4.927, peternak 703, pengrajin 188, tukang jahit 66, total 5.884. “Perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama 1 bulan dari tanggal 11 November 2022 sampai dengan 10 Desember 2022.

“Apabila setelah tanggal 10 Desember 2022 masyarakat masih ingin di lindungi BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar dengan Rp16.800. Apabila ridak dibayarkan, akan non aktif dan tidak akan terlindungi serta tidak ada tunggakan,” jelas Armada Kaban. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.