Buang Limbah ke Sungai, Seorang Warga Denpasar Didenda Rp 1,5 Juta

sidang tipiring
Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi perusahaan atau masyarakat yang terbukti melanggar Perda di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar, Rabu (22/12/2021). Sidang Tipiring dilakukan terhadap seorang pengusaha yang membuang limbah ke sungai dan dikenai denda Rp 1,5 juta.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” jelas Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Dewa Sayoga mengungkapkan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada seorang warga Kota Denpasar yang berinisial H, dimana warga tersebut kedapatan melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum yakni membuang limbah ke aliran sungai.

Hasil sidang tipiring yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa SH MH dan Panitera Ida Bagus Made Suarjana SH tersebut menjatuhkan hukuman denda kepada pelanggar H sebesar Rp 1,5 juta dengan subsider kurungan selama 10 hari.

Bahkan, Dewa Sayoga menjelaskan hingga saat ini masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Ini dilakukan guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.

“Sidak dan penertiban  ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi Perda bagi masyarakat,” tuturnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun secara keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.