BPN Mabar Laksanakan Gerakan Gemapatas sebagai Upaya Meminimalisasi Sengketa Batas Tanah

bpn mabar
Pelaksanaan Gemapatas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Dusun Pandang, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Jumat (3/2/2023). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan Gerakan Masyarakat Kegiatan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlokasi di Dusun Pandang, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Jumat (3/2/2023).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gemapatas sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang menjadi salah satu program utama dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gemapatas dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dengan pusat pelaksanaan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Secara nasional, pelaksanaan Gemapatas mampu memecahkan rekor MURI dengan jumlah 1 juta patok bidang tanah yang dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sementara kegiatan Gemapatas yang dilakukan BPN Mabar diikuti antusias ratusan warga masyarakat Dusun Pandang, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Sebanyak 500 Patok ditanam secara simbolis dalam kegiatan ini.

Kepala BPN Mabar Budi Hartanto menyampaikan, Gemapatas diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia. Gemapatas merupakan salah satu upaya ATR/BPN dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tujuan dari diluncurkannya Gemapatas di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisasi konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” ujar Budi.

Budi menjelaskan Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Dalam aturan ini terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

“Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Untuk itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok,” imbuh Budi.

“Melalui partisipasi aktif masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah,” ungkap Budi.

Dalam kegiatan ini, BPN Mabar menyampaikan  standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedangkan selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Budi menambahkan, untuk Kabupaten Manggarai Barat di tahun 2022, BPN Mabar merealisasikan total 2.440 Peta Bidang Tanah  dan menerbitkan 2.236 Sertifikat Hak Atas Tanah. Target ini jelas Budi diselesaikan melalui Program Strategis Nasional melalui program PTSL, Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset.

Dimana realisasi target melalui program PTSL melahirkan 1.840 Peta Bidang Tanah dan 1.636 Sertifikat Hak Atas Tanah. Selanjutnya, Realisasi target melalui Program Redistribusi Tanah mencapai 500 Peta Bidang Tanah dan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah. Dan Realisasi melalui program Lintas Sektor sebanyak 100 Peta Bidang Tanah dan 100 Sertifikat Hak Atas Tanah.

Di tahun 2023 ini, BPN Mabar menargetkan merealisasikan sebanyak 2.117 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari luas pemetaan tanah 6.686 Hektar Tanah yang mencakup Desa Benteng Dewa dan Kelurahan Tangge di Kecamatan Lembor dan Lembor Selatan.

Budi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat untuk berperan aktif dalam menjaga tanahnya melalui pemasangan patok batas bidang tanah masing – masing untuk menghindari sengketa dan konflik serta untuk memberantas mafia tanah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi kepada Kantah Mabar atas dilaksanakannya kegiatan Pencanangan Gemapatas dengan melibatkan langsung warga masyarakat kelurahan Tangge.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada BPN Mabar dan juga kami menyampaikan terimakasih kepada Pak Kakan yang memusatkan kegiatan ini di Kelurahan Tangge yang merupakan salah satu target PTSL,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin yang turut hadir langsung dalam kegiatan ini.

Kegiatan Gemapatas mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Mabar karena dinilai mampu memberikan kepastian atas batas batas tanah yang dikuasai oleh masyarakat. Selain itu, kegiatan ini dinilai mampu memberikan kemudahan baik bagi petugas BPN maupun masyarakat dalam melakukan proses pendaftaran tanah dan pengukuran tanah.

Hilarius berharap kegiatan serupa juga akan diikuti dan dilakukan oleh warga masyarakat di setiap desa di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, peran aktif masyarakat merupakan salah satu kunci meminimalisir terjadinya konflik tanah.

“Dan harapan pemerintah daerah, pencanangan hari ini merupakan titik start kegiatan Gemapatas ini di wilayah Kecamatan Lembor dan Lembor Selatan dan juga harus tertular ke kecamatan – kecamatan lainnya. Sehingga kegiatan PTSL ataupun kegiatan lainnya ke depan tetap memberikan kemudahan bagi petugas pengukur melakukan pengukuran sehingga target PTSL bisa terwujud,” tutup Hilarius.

Kegiatan penanaman patok ini juga mendapatkan antusiasme yang tinggi dari warga masyarakat Dusun Pandang. Lurah Tangge, Kosmas Gaib menyampaikan kegiatan Gemapatas merupakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa sengketa tata batas antar sesama warga di Kelurahan Tangge.

“Atas nama masyarakat Kelurahan Tangge khususnya warga Kampung Pandang saya menyampaikan terimakasih telah memilih Dusun Pandang untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Masyarakat Pandang sangat antusias dengan kegiatan ini karena selama ini ada selisih selisih batas dari satu orang ke orang lain, perorangan sehingga dengan kegiatan ini memperjelas batas antara satu dengan yang lain,” ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.