BPBD Bali Bentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

bpbd bali1
Foto Bersama peserta Rapat Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru Provinsi Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menyusun Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru Provinsi Bali.

Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, tim koordinasi daerah dilatarbelakangi atas pandemi Covid-19 yang telah menurunkan kinerja penanggulangan penyakit menular di Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

“Sehingga perlu dibentuk tim koordinasi daerah pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru,” ujar Made Rentin, di Kantor BPBD Provinsi Bali, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya hal ini sangat penting dilakukan mengingat besarnya jumlah angka kesakitan dan kematian penyakit menular yang berdampak pada kehidupan dan penghidupan masyarakat Bali.

Sementara itu terkait percepatan pengendalian penyakit zoonosis prioritas di Provinsi Bali seperti rabies, Made Rentin menyampaikan diperlukan keterlibatan aktif masyarakat.

“Saya rasa kita perlu mendorong keterlibatan masyarakat yang selama ini dilaksanakan lewat program Tim Siaga Rabies (Tisira) di tingkat desa di seluruh kabupaten/kota,” ucapnya.

“Termasuk juga membentuk tim koordinasi daerah pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom menyampaikan bahwa Satgas ini mengadopsi Satgas Penyakit Mulut dan Kuku Provinsi Bali.

“Anggotanya adalah OPD Pemprov Bali serta lintas OPD lainnya. Dengan adanya rapat koordinasi ini saya harap dapat menyempurnakan SK yang sudah ada,” jelas Gede Anom.

Di sisi lain Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada berharap dengan adanya kolaborasi dapat memudahkan proses penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru Provinsi Bali.

Sebelumnya Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru Provinsi Bali telah diatur melalui SK Gubernur Bali No. 248/03-B/HK/2023.

Tim terdiri dari kelompok kerja surveilans berbasis masyarakat (Pokja SBM), kelompok kerja surveilans terpadu, kelompok kerja komunikasi, informasi dan edukasi (Pokja KIE) dan tim respons cepat (TRC). (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.