Bolak Balik Berkas Korupsi Istri Wakil Bupati, Ini Kata Kejari

Kepala Kejari Bone, Eri Satriana
Polres Bone menyerahkan berkas dugaan korupsi dana PAUD yang dilakukan istri Wakil Bupati Bone, Erniati (dtc)

BONE | patrolipost.com – Polisi telah melimpahkan kasus korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD yang melibatkan tersangka Erniati, istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone.

Pelimpahan berkas perkara kasus ini merupakan yang ketiga kali dilakukan lantaran dikembalikan pihak kejaksaan. Berkas bolak-baliknya dinilai karena belum memenuhi syarat formil dan meteril sebagaimana yang diminta pihak Kejaksaan.

“Kami masih mempelajari berkas perkara yang saat ini tersisa beberapa hari ke depan. Sesuai kekurangan dari berkas yang dikirim sebelumnya, kami meminta tambahan keterangan saksi dan keterangan ahli dalam hal ini,” kata Kepala Kejari Bone, Eri Satriana, Kamis (21/5/2020).

Kejaksaan meminta tambahan saksi dan keterangan ahli dalam berkas perkara ini karena bungkamnya ke 3 tersangka lain dalam memberikan kesaksian. Yang mana ke 3 tersangka kini telah menjadi terdakwa di persidangan.

“Prinsipnya kita sudah punya deskripsi untuk pola pembuktian terhadap penanganan perkara ini. Saksi ahli itu nanti keterangannya yang akan diminta penuntut umum, apakah dapat menjelaskan secara dogma maupun secara dasar hukum terkait keterlibatan tersangka dalam hal ini,” jelas Ery kemudian.

“Kasus ini sebenarnya biasa, tapi unik. Uniknya karena para tersangka di sini tidak ada yang mau bicara. Namun kami melihat dari sisi ilmu hukum bahwa ada celah yang bisa kami gunakan untuk membuktikan. Jadi, konstruksi terkait pola pembuktian ini yang coba kita bangun dengan meminta keterangan ahli dalam hal ini,” imbuhnya.

Menurut Eri, pihaknya tak ingin gegabah dalam melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Dalam hal ini, syarat formil dan materiil harus dipastikan terpenuhi.

“Kami ingin penanganan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Harus imbang dan fatual dalam hal ini. Jadi untuk P21 itu kan harus lengkap syarat formal dan meteriil. Dan kelengkapan ini yang harus dipenuhi untuk konstruksinya yang kemudian digunakan dalam membangun surat dakwaan oleh jaksa nantinya,” tutur Ery.

Menurutnya, saat ini masih banyak kemungkinan bisa terjadi. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tentu akan di-P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Namun jika belum terpenuhi maka akan dikembalikan lagi.

Pihak Kejaksaan mempertegas akan memaksimalkan 10 hari tersisa dalam memeriksa berkas perkara ini. Eri berjanji menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.(305/dtc)

Pos terkait