BNN Riau Sita 80 Ribu Pil Ekstasi: Firaun dan Corona Diamankan

bb4444cccccc
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita barang bukti 80 ribu butir pil ekstasi bersama dua tersangka jaringan internasional, Selasa (27/2/2024). (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil menyita 80 ribu butir pil ekstasi jenis baru. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang pengedar jaringan internasional.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menerangkan, kedua tersangka tersebut berinisial MH dan AA. Adapun pil ekstasi jenis baru yaitu merk Tengkorak, Firaun dan Corona.

“Para pelaku ini memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis – Pekanbaru,” kata Charles, Selasa (27/2/2024).

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (24/2/2024). Dari tangan pelaku, petugas saat itu menyita 2.156 butir pil ekstasi merk Tengkorak.

Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

“Disitu sampai 80 ribu butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA,” jelasnya.

Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan bekasan bungkus paket besar berisi total 50.000 butir ekstasi merek firaun, 30.000 butir pil ekstasi merek corona.

“Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH (DPO) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pak ing Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali oleh SH,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.