Bila Terbukti Palsukan Tanda Tangan, SK Bendesa Undisan Kelod Bisa Ditinjau

Bendesa Madya MDA Bangli, Ketut Kayana. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Tim penyidik Polres Bangli terus mendalami laporan terkait  kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Beberapa orang telah dimintai keterangan oleh penydik.

Bila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti ada pemalsuan tanda tangan, maka SK Bendesa Adat Undisan akan ditinjau ulang Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi.

Bacaan Lainnya

Bendesa Madya MDA Bangli, Ketut Kayana saat dikonfirmasi terkait persoalan di Desa Adat Undisan,  mengatakan, untuk persoalan tersebut berharap dapat  diselesaikan secara adat. Dalam persoalan ini peran dari Kerta Desa sangat dibutuhkan.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan anggota masyarakat yang menjadi salah satu kelengkapan dalam pengajuan penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod, kata Ketut Kayana, jika terjadi hal-hal melanggar atau tidak sesuai mekanisme, maka dapat dilakukan peninjauan kembali.

“Jika dalam perjalanannya ada hal- hal diluar ketentuan, maka  SK Bendesa Adat bisa ditinjau,” ujar Bendesa Madya asal Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut ini, Minggu (30/5/2021).

Sementara terkait dugaan pemasluan tanda tangan, bukan menjadi ranahnya, apalagi kasus tersebut ditangani pihak Kepolisian. Mantan birokrat ini mengatakan, Bendesa Adat ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali. SK tersebut terbit berdasarkan usulan desa Adat ke MDA provinsi melalui MDA Kecamatan dan Kabupaten.

“Dari kecamatan dan kabupaten bentuk rekomendasi, SK Bendasa Adat atau prajuru ditetapkan oleh MDA Provinsi,” ungkapnya.

SK dari Provinsi ada dua jenis yakni SK ngadegang Bendesa Adat atau Bendesa Adat yang baru dipilih. Kemudian ada pula SK bagi Bendesa yang jabatan masih panjang.

“Setelah terbitnya Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka setiap Bendesa Adat harus di SK-kan. Jadi Bendesa Adat yang jabatan belum berakhir 2019 maka mengajukan permohonan pengakuan,” sambungnya.

Lanjutnya, untuk pemilihan Bendesa Adat atau prajuru berdasarkan awig yang berlaku di Desa Adat setempat. Proses dilaksanakan oleh panitia yang sudah dibentuk sebelumnya. Sementara untuk Bendesa yang jabatan masih lama, maka proses melalui musyawarah. Hasil musyawarah tersebut menjadi dasar pengajuan.

“Saat pengajuan dokumen yang dilengkapi berita acara musyawarah hingga daftar hadir,” kata Ketut Kayana.

Disebutkan pula, pentingnya SK untuk Bendesa Adat/prajuru kaitannya dengan alokasi dana dari pemerintah provinsi kepada masing-masing Desa Adat. Dana BKK provinsi ditransfer langsung ke Desa Adat. Kemudian untuk pengamprah dilakukan oleh Bendesa dan bendahara yang memiliki legalitas.

Ditanya terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Bangli, pihaknya mengaku sejauh ini belum ada panggilan. “Sementara belum ada panggilan untuk klarifikasi, jika dibutuhkan saya siap memberikan klarifikasi,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.