Bertransaksi dengan Kripto, Pengusaha Sewa Mobil di Jimbaran Diamankan Unit Siber Polda Bali

kripto1
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kripto. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Unit Siber Polda Bali mengungkap transaksi pembayanran dengan menggunakan mata uang kripto. Dalam penyelidikannya, tim unit siber Polda Bali menyasar tempat yang diduga menyediakan transaksi dengan kripto antara lain, rental kendaraan, cafe dan properti.

Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan satu orang berinisial TS (33) di Jimbaran, Badung, Bali pada Senin, 29 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, dalam melakukan transaksi usaha rental kendaraan, pelaku menggunakan mata uang kripto <i>United States Dollar Tether</i> (USDT).

“Yang bersangkutan diduga menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam menjalankan usaha jasa rental kendaraan,” kata Satake Bayu dalam keterangan pers di Polda Bali, Selasa (30/5/2023).

Transaksi kripto ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran diduga dilakukan di sejumlah akomodasi pariwisata di Bali. Mereka ada yang terang-terangan menawarkan dengan memasang pemberitahuan. Tapi ada pula yang mencantumkannya di media sosial.

Dalam penyelidikannya, tim unit siber Polda Bali menyasar tempat yang diduga menyediakan transaksi dengan kripto.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, tersangka TS membuat postingan di grup telegram jasa rental motor. Harga sewa selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk mata uang digital USDT. Pembayaran juga dilakukan di dompet digital milik tersangka.

“Petugas menyaru sebagai orang yang membutuhkan jasa sewa kendaraan kemudian menghubungi melalui telepon. Kemudian sepakat DP $40 dalam bentuk USDT sisanya dibayarkan kemudian untuk pelunasan,” kata Nanang Prihasmoko. (pp03)

Pos terkait