Bertemu Moeldoko, Mahendra Jaya Sampaikan Progres Implementasi Kendaraan Listrik di Bali

moeldoko
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, saat rapat koordinasi terkait percepatan program KBLBB di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat. (Ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan langkah yang telah dilakukan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai/Listrik di Provinsi Bali, saat rapat koordinasi implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Diantaranya dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kemudian terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Bacaan Lainnya

“Selain itu juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11/Dishub/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” kata Mahendra Jaya.

Yang terbaru, kata Pj Gubernur, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dikatakan Mahendra Jaya, kendala yang dihadapi selama ini yakni tidak terimplementasikannya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik tenaga Surya Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sehingga berpengaruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali yang tidak masif.

“Tidak optimalnya implementasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik dalam membangun pembangkit EBT skala besar di Bali. Selain itu juga akibat pandemi Covid-19, sehingga implementasi tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga perlu disesuaikan,” jelasnya.

Untuk percepatan adopsi KBLBB di Bali yakni dengan pemberian insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak hanya itu, juga dilakukan proyek pilot EV Shuttle di Ubud serta penggunaan kendaraan dinas KBLBB pada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

“Untuk mendukung semua itu, ketersediaan dan sebaran pengisian daya dan penukaran daya harus memadai. Tak hanya itu, sumber daya manusia juga harus disiapkan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah menyambut progran KBLBB dengan baik dan telah berproses sangat maju dibandingkan daerah lainnya.

“Bali selalu paling depan dari daerah lain. Bali merupakan kawasan wisata yang menjadi concern kita untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Karena ini akan menjadi value bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ungkap Moeldoko. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.