Bertahun-tahun Tidak Ngantor, 4 PNS Pemkab Bangli Segera Diperiksa

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Bangli, Komang Pariartha. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Karena tidak ngantor dalam waktu lama, empat oknum pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli segera diperiksa. Dari empat oknum PNS itu ada yang terlibat kasus narkoba.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Bangli, Komang Pariartha saat dikonfirmasi tidak menampik ada pegawai yang tidak ngantor dalam kurun waktu yang lama.

Bacaan Lainnya

Menyikapi masalah tersebut seger ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat dijadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut.

“Tim khusus yang nanti akan melakukan pemeriksaan. Tentu hasil pemeriksaan bisa menjadi bahan untuk proses selanjutnya,” tegasnya, Minggu (21/3/2021).

Ada pun pegawai yang tidak ngantor berada di empat OPD, yakni di BKD, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Bangli. Untuk oknum pegawai BKD yang tidak ngantor tercatat sejak 2014 lalu. Kemudian oknum pegawai Dinas Kesehatan sejak 2017, oknum pegawai Kesbangpol sejak 2018 dan Bagian Hukum sejak 2019 lalu.

”Bagi oknum PNS Kesbangpol terjerat kasus narkoba dan oknum pegawai tersebut dibebastugaskan sementara.

Disinggung terkait gaji yang diterima oknum pegawai tersebut, Komang Pariartha membeberkan jika gaji oknum pegawai yang tidak ngantor sudah diputus gajinya. Seperti oknum pegawai BKD telah diputus 2020. Begitu pula pegawai Kesbangpol sudah diputus pada 2020.

“Pemberhentian atau pemutusan gaji, dilakukan setalah OPD terkait mengajukan permohonan ke BKPAD,” ungkapnya.

Komang Pariartha menyebutkan, untuk gaji memang telah diputus, namun status/administrasi pegawai masih menunggu keputusan pimpinan.

Kasus in disipliner ada beberapa sanksi mulai ringan hingga berat. Seperti penurunan pangkat hingga pemecatan. Untuk kasus pegawai yang bertahun-tahun tidak ngantor tentu akan diproses lebih lanjut.

Kata Komang Pariarta, mengacu ketentuan, atasan/pimpinan OPD langsung wajib memberikan menjatuhkan hukuman disiplin sebelum diajukan ke atasan yang berwenang menghukum.

Kemudian apabila sudah dijatuhkan hukuman, yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran maka oknum pegawai diperiksa oleh tim pemeriksa pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin. “Mekanismenya berjenjang sesuai kewenangannya mulai penjatuhan hukuman dari atasan langsungnya sampai  usulan  diadakan pemeriksaan oleh tim pemeriksaan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Komang Pariartha. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Ini sangat membantu saya terkait berbagai perubahan yg terjadi khusus di lingkungan Pemerintahan Bangli dengan Era Barunya. Untuk Pemerintshan Bangli yang lebih baik dan lebih maju. Terimakasih untuk Pemetintahan Bangli yg Baru.