Bertahun-tahun Anak Kandungnya Dijadikan Budak Seks, “Saya Khilaf Pak Polisi”

Pelaku berinisial JU yang merupakan ayah kandung korban saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Seorang ayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial JU, warga Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, tega mencabuli anak kandungnya sendiri SM. Ironisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukannya bertahun-tahun sejak 2016 hingga Maret 2021.

Karena sudah lelah dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri, korban yang merupakan anak semata wayangnya ini memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang sering dialaminya kepada keluarganya dan melaporkan ayah kandungnya ke polisi. Apalagi, pelaku juga kerap mengonsumsi narkoba .

Perlakuan bejat pelaku dilakukan sejak korban berusia 16 tahun, aksi pelaku yang sudah sering dilakukan ini dijalankan ketika ibu korban tidak berada di rumah. Bahkan pelaku kerap mengancam korban apabila korban melaporkan ulah bejatnya.

Awalnya, korban memberanikan diri menceritakan ulah bejat ayahnya ini pada keluarganya. Dengan ditemani keluarganya korban pun mendatangi Polsek untuk melaporkan ulah pelaku.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Korban, SM mengaku, ayahnya sudah melakukan pencabulan pada dirinya sejak tahun 2016 hingga Maret 2021. “Dia (ayah) selalu mengancam ketika sudah melakukan aksinya, hingga akan membunuh, jika saya berani melaporkannya,” katanya di hadapan penyidik.

Tak hanya itu ulah ayahnya, SM juga mengaku kerap melihat ayahnya mengonsumsi narkoba di rumahnya.

Sementara itu, pelaku di hadapan polisi mengaku melakukan perbuatan keji itu sejak 2016 sampai 2021 dengan dalih dalam pengaruh narkoba. “Saya hilaf Pak,” katanya di hadapan polisi usai diamankan di Mapolsek Tellu Siattinge.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu Gusnaedi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang telah melakukan pencabulan pada anak kandungnya. Pihaknya kini juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone untuk diperiksa.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. Kini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Polsek Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. (305/snc)

Pos terkait