Berlaku di Desa Adat Cempaga, Buang Sampah Sembarangan Didenda 10 Kilogram Beras

Bendesa Adat Cempaga, I Wayan Nyepek. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Desa Adat Cempaga, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli memilki komitmen dalam mengatasi masalah sampah. Buktinya, Desa Adat Cempaga telah memiliki pararem yang mengatur pengelolaan sampah dari sumber termasuk sanksi bagi pelanggar. Bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi denda berupa 10 kilogram beras.

Bendesa Adat Cempaga, I Wayan Nyepek mengatakan, Desa Adat Cempaga yang terdiri dari tujuh banjar adat (Brahmana Bukit, Brahmana Pande, Puri Bukit, Pekuwon, Pande, Cempaga dan Gunaksa) telah memiliki pararem pengelolaan sampah berbasis sumber. Pararem atau keputusan Adat Nomor 11/PARAREM/VI/2021 ini sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan sampah dan sebagai implementasi Pergub Bali.

Bacaan Lainnya

”Sebelumnya memang sudah ada pararem, namun pararem yang sekarang lebih spesifik pada pengelolaan sampah dari sumber. Jika sebelum tidak ada sanksi denda, namun dalam pararem ini telah diatur,” ujarnya,  Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut disampaikan, dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, desa Adat menggandeng Bank Sampah. Sampah-sampah telah dipilah di rumah tangga, khusus sampah non organik akan diambil oleh Bank Sampah.

“Sampah non organik yang diambil Bank Sampah menjadi tabungan warga,” ungkapnya.

Menurut Wayan Nyepek, untuk sampah organik dapat diolah dan residu baru akan diangkut oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, untuk pengumpulan sampah yang  dibuang ke TPA juga diatur waktunya. Pengumpulan sampah pada titik yang telah ditentukan dimulai pukul 05.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Sementara dalam pararem telah diatur hal-hal yang pantang bagi warga. Sementara itu terkait sanksi, Wayan Nyepek mengatakan, sanksi mulai dari teguran oleh prajuru, bagi pelanggar akan diumumkan pada saat paruman Adat. Setelah diberikan teguran pelanggar masih mengulangi kesalahan serupa makan sanksi ditingkatkan berupa pengenaan denda. Denda yang diberlakukan berupa 10 kilogram beras atau dapat digantikan dengan uang tunai sesuai harga beras yang berlaku saat itu.

“Sanksi teguran dulu namun jika tidak diindahkan diberikan sanksi lebih tegas. Bahkan jika tidak ada respon maka pelanggar tidak akan dilayani oleh Bendesa adat,” sebutnya, seraya menambahkan untuk penerapan pararaem masih dalam tahap sosialiasasi dan efektif diberlakukan bulan Juli 2021. (750)

Pos terkait