Berkomplot Edarkan Narkoba, 7 WNA Uzbekistan dan Rusia Dibekuk Polda Bali

geng narkoba
Para pelaku pengedar narkoba yang merupakan warga negara assing (WNA) Uzbekistan dan Rusia. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menggulung geng narkoba Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan –  Rusia dengan mengamankan 7 orang yang terdiri dari 3 orang WN Uzbekistan, 3 orang WN Rusia dan satu WN Indonesia. Anggota komplotan ini diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bakung Sari Kuta sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki beinisial AB dan SU pada hari Rabu (24/5/2023) pukul 22.30 Wita bertempat di parkir depan hotel Ramayana Jalan Bakung Sari Kuta.

Bacaan Lainnya

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan ganja 1.980 gram brutto atau 1.678 gram netto, hasis 67,98 gram brutto atau 67 gram netto dan 3 pucuk Airsoft Gun.

“Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap enam orang WNA dan satu orang WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka masing – masing berinisial AB, MA, dan YO dari Uzbekistan. Sedangkan KM, KD, dan RD dari Rusia. Sementara SU WNI,” ungkap Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo dalam jumpa wartawan di Mapolda Bali, Selasa (30/5/2023).

Ponco Indriyo menambahkan dari masing masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di depan hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto ganja, 67 gram netto hasish, dan 3 pucuk Airsoft Gun. Sedangkan KM ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto hasis, 60,88 gram netto kokain. Sementara dari KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira dengan barang bukti 101,4 gram netto ganja dan 7,54 netto hasish. Dari YO dan MA diamankan di rumah kos Jalan Kartika Plaza Gang Samudra Kuta dengan barang bukti 994 gram netto nazwar.

“Polda Bali berkomitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Saat ini kita masih lakukan pengembangan dan pendalaman terkait asal usul barang bukti ini untuk mengungkap jaringannya. Sedangkan total barang bukti diuangkan delapan ratus juta rupiah dan menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Berikutnya Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.