Berkas Perkara Pelecehan Mahasiswi KKN  Segera Dilimpahkan ke Kejari Bangli

pelecehan
pelecehan

BANGLI | patrolipost.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswi yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli  berinisila ANR (21)  terus dikebut Sat  Reskrim Polres Bangli. Setelah menetapkan seorang perangkat Desa Batukaang berinisial  MK (47) sebagai tersangka, penyidik dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Yuana Putra  saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pelecehan dengan korban ANR mengatakan dalam menangani kasus tersebut tim penyidik telah  memintai keterangan beberapa saksi. “Sebanyak 7 orang saksi telah dimintai keterangannya termasuk saksi korban,” ujarnya, Senin (17/9/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjut AKP Yuana dari hasil pemeriksaan saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni  terpenuhinya dua jenis alat bukti  berdasar gelar perkara, tim penyidik menetapkan MK sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka, tim penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

”Penyidikan sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum untuk ditelaah,” jelasnya.

Kata Yuana Putra jika berkas perkara yang dikirim menurut pendapat penuntut umum hasil penyelidikan ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum akan segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

”Jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, kita akan melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum,” kata  AKP Yuana.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali berinisial ANR (21) diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang. Tindakan pelecehan seksual yang dialami ANR terjadi pada 14 Agustus lalu.

Kejadian berawal pada 14 Agustus, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu ANR berada di posko KKN yang notabene bersebelahan dengan kantor Desa Batukaang. ANR dipanggil oleh seorang pria berinisial MK. Selanjutnya  MK mengajak ANR ke kantor desa dengan alasan ada sesuatu yang dibicarakan. Saat di kantor desa, ANR diajak ngobrol. Namun pembicaraan justru menyinggung terkait pacar ANR. Obrolan pun berlanjut dan mengarah ke hal berbau pornografi.

Kemudian, MK mengambil dokumen di salah satu ruangan di kantor desa. Di ruangan tersebut kondisi lampu tidak menyala. MK menyebutkan lampu rusak dan meminta ANR menyalakan senter (flash) HP saja.

Lantas, MK mulai melakukan aksi tidak senonohnya. Bahkan MK hendak memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. ANR berupaya untuk melawan, namun kalah tenaga. Dirinya lantas mengarahkan senter HP ke pintu kantor. Oknum perangkat desa tersebut akhirnya melepas ANR.

ANR sempat mengirimkan pesan kepada temannya untuk menghampiri ke kantor desa. Ketika itu ANR menunggu di lobi kantor. Namun MK kembali menghampiri dan meminta ANR untuk main ke pondoknya. ANR yang mengalami tindakan pelecehan tersebut menceritakan kepada temannya. Kemudian diputuskan untuk lapor polisi. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.