Berdalih Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen Cabuli Keponakan

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Vitasari. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Polisi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej), Jawa Timur berinisial RH, sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun. RH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Setelah tadi dilakukan gelar perkara jam 9 pagi, terduga pelaku oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Menurut Ipda Vita, ada sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, dan rekaman audio.

“Minimal kan dua alat bukti, sehingga ini ada 4 alat bukti, sudah lebih dari cukup. Surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio itu,” terang Vita.

Namun demikian, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, kata Vita, ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap. Sehingga penyidik perlu melengkapinya.

“Oleh penyidik masih dilengkapi, setelah itu lengkap, langsung diteruskan BAP ke sana (Kejaksaan Negeri Jember),” ujar Vita.

Sebelumnya, RH dilaporkan mencabuli keponakannya yang selama ini tinggal serumah dengan dia. Oknum dosen itu disebut mencabuli korban dengan dalih melakukan terapi pengobatan kanker payudara. (305/dtc)

 

Pos terkait