Beraksi di 12 TKP, Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Molen Digulung Polsek Kintamani

polsek kintamani
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto (kiri) saat menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian di wilayah Kecamatan Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Komplotan spesialis pencuri mesin molen berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kintamani. Komplotan yang terdiri dari 3 orang ini sudah melakukan pencurian mesin molen di beberapa TKP. Mesin molen hasil curian oleh pelaku dijual via media sosial.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, pada 7 Agustus lalu terjadi pencurian mesin molen di tempat pembangunan gudang yang berlokasi di Desa Satra, Kecamatan Kintamani. Proyek gudang milik I Kadek Widiana (47), warga Banjar Dausa, Kecamatan Kintamani. Selain mesin molen, sebanyak 15 sak semen juga hilang.

Bacaan Lainnya

“Mesin molen merupakan mesin sewaan. Sudah hampir 1,5 bulan disewa untuk pembangunan gudang,” ujar Kompol Ruli, Senin (28/9/2023).

Korban akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kintamani. Mendapat laporan segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kintamani dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas menemukan pada salah aplikasi diiklankan dijual satu unit mesin molen. Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui penjual mesin molen tersebut.

Identitas terduga pelaku berhasil dikantongi oleh petugas. Pelaku Kadek Budi Sastra (39), asal Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. “Yang bersangkutan ditemukan saat berada di wilayah Bedugul,” kata Kompol Ruli.

Setelah dilakukan interogasi, Kadek Budi Sastra mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni Abbdurrahman (43)  dan Putu Arya Dana (43) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. “Pelaku mengambil mesin molen di lokasi proyek/pembangunan yang berada di pinggir jalan. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick up,” ungkapnya.

Diketahui pula, pelaku ini telah melakukan aksi pencurian di 12 tempat berbeda dengan rincian, 1 mesin di wilayah Kintamani, 6 mesin di wilayah Buleleng, 2 di wilayah Tabanan dan 3 di wilayah Badung.

“Aksinya tersebut dilakukan saat situasi sepi atau malam hari dengan menggunakan alat katrol yang kemudian dinaikkan ke atas mobil,” ujarnya.

Menurut Kompol Ruli, dari hasil pengembangan oleh Tim Opsnal diback up Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan 5 mesin molen dari hasil kejahatan para pelaku. Untuk mesin molen curian dijual oleh pelaku dengan kisaran harga Rp 5 juta per unit. Atas perbuatanya para pelaku  dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.