Bejat! Pria Paruh Baya Warga Desa Songan Setubuhi Anak di Bawah Umur

pria bejat
Tersangka diamankan di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Bejat! Seorang pria berinisial JMA alias Pakang (51), tega menyetubuhi anak di bawah umur. Korban inisial KS (9), disetubuhi di kamar mandi rumah Pakang.

Kini pria asal Desa Songan Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali telah  mendekam di ruang tahanan  Mapolres Bangli guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi membenarkan  ada kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.

Kata Kapolres, kasus persetubuhan diketahui pada Rabu (20/1/2021) lalu. Kasus terungkap ketika ibu KS yakni Ni Putu S (29) melihat anaknya duduk di tempat tidurnya sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu KS menggunakan selimut. Namun Putu S melihat celana training yang dipakai anaknya sebelumnya justru berada di lantai.

“Karena curiga ibunya  bertanya kepada anaknya,” ungkap AKBP Agung Dhana, Senin (25/10/2021).

Saat ditanya, anaknya justru lari dan masuk ke kamar kakeknya dan langsung tidur menggunakan selimut. Kecurigaan ibunya bertambah sehingga akhirnya Putu S menarik selimut yang digunakan KS. Begitu selimut dibuka dan membuka kakinya diketahui organ vital anaknya berdarah.

Setelah didesak, meluncur pengakuan dari KS kalau dirinya telah disetubuhi oleh JMA alias Pakang. Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke pihak berwajib.

”Antara korban dan pelaku masih satu dadia,” jelas mantan Kapolres Mappi, Papua ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menambahkan, pelaku dan korban masih tetangga satu Banjar. Kasus persetubuhan yang menimpa KS baru sekali. Awalnya, KS melintas di sebelah rumah pelaku. Saat melintas, pelaku langsung menarik tangan korban.

Kemudian korban dibekap mulutnya dan dibawa ke kamar mandi rumah pelaku. “Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi. Korban langsung ditarik kedua tangan dan mulut dibekap oleh pelaku kemudian diajak masuk ke dalam kamar mandi hingga terjadi persetubuhan tersebut,” sebutnya.

Pasca kejadian, korban murung hingga memantik kecurigaan orangtuanya sehingga terungkap kejadian tersebut.

Terkait kelanjutan kasus, kata AKP Androyuan Elim, pelaku JMA alias Pakang sudah ditahan di Polres Bangli. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal  81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang  Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (750)

Pos terkait