Bejat! Berpura-pura Minta Dipijat, Kuli Pasir Cabuli 3 Bocah

Tersangka digiring petugas di Mapolresta Malang Kota. (merdeka.com)

MALANG | patrolipost.com – Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut pasir, warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang berinisial WH alias Slamet (33) mencabuli 3 bocah anak tetangganya. Modusnya dengan berpura-pura minta dipijat dengan iming-iming sejumlah uang.

Ketiga korban WH masih di bawah umur bahkan masih bau kencur yakni: seorang berumur 6 tahun (Taman Kanak-kanak), berumur 7 tahun (kelas I SD) dan umur 8 tahun (kelas II SD). Ketiganya secara terpisah sejak Februari 2020 dicabuli WH di rumahnya pada saat istri dan anaknya tidak di rumah.

Atas laporan salah seorang orangtua korban, akhirnya WH diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, aksi pencabulan berlangsung di rumah pelaku. Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, walaupun keseharian tinggal bersama istri dan anaknya.

Korban dipanggil untuk dimintai tolong memijat atau ‘menginjak-injak’ tubuh pelaku, sebelum kemudian korban ditelanjangi dan dicabuli pelaku. Aksi pelaku terhadap korban terjadi secara terpisah dalam rentang waktu sejak Februari.

“Modusnya korban dipanggil satu per satu oleh tersangka. Korban diminta memijat, tersangka memelorotkan celana korban, sebelum melakukan perbuatan yang tidak pantas,” kata Leonardus Simarmata, Senin (13/4/2020), dikutip dari merdeka.com.

Pelaku merupakan warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru yang keseharian bekerja sebagai kuli pengangkut pasir. Sementara ketiga korban masih anak-anak yang masing-masing duduk di Taman Kanak-Kanak (6 tahun), Kelas 1 SD (7 tahun) dan kelas 2 SD (8 tahun).

Pelaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang, selain meminta agar tidak bercerita pada orang lain. Namun salah seorang korban menceritakan keorangtuanya, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.

Guna pemulihan, korban didampingi psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Korban diharapkan segera pulih dari kondisi psikis dan trauma.

“Kasihan, anak-anak ini masih memiliki masa depan panjang,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana paling berat 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.