Begini Dalih Guru Perkosa Murid di Rumah Ibadah Berulang Kali

BANDUNG | patrolipost.com – Guru ngaji di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ujang Beni Ambari (41) dilaporkan ke polisi karena memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun. Polisi mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi bejat ini karena sudah lama sendiri.

“Dia (pelaku) menikah sejak 2014 sudah menduda. Menduda ya terus tindakan itu lah dia. (Pelaku melakukan pemerkosaan karena) nggak bisa membendung nafsu yang jelas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, Selasa (18/5/2021).

Iptu Kukuh menjelaskan aksi ini berawal saat pelaku menghubungi korban dengan WhatsApp. Usai menghubungi muridnya, Ujang menjemput korban dengan sepeda motor lalu membawanya ke masjid.

“Janjian di WhatsApp, di WhatsApp (chat ke korban) ‘saya kangen’, gitu ya. Janjian terus dia dijemput lah di dekat rumahnya pakai motor. Terus setelah dijemput dibawa ke masjid. Sepanjang perjalanan ya itu diiming-imingi, mau dikasih, mau dibeliin mukena sama dikasih uang Rp 400 ribu,” ungkapnya.

Aksi bejat Ujang ini pun terbongkar ketika kakak korban curiga saat korban pulang pukul 01.00 WIB tanpa mengenakan pakaian dalam. Korban kemudian bercerita kepada kakaknya terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngajinya hingga akhirnya kakak korban langsung melaporkannya ke polisi. Ujang pun langsung ditangkap oleh polisi.

Dalam kasus ini, Kukuh memastikan korban Ujang hanya satu orang. Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.