Beberapa Partai Politik di Bangli Kesulitan Jaring Bacaleg Pemilu 2024

qomaruddin
Ketua DPC PKB Bangli, Qomarudin. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Mengacu tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan bakal calon legislative (Bacaleg) mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Semakin dekatnya waktu pengajuan bakal calon ada beberapa partai  politik perserta Pemilu di Bangli kesulitan menjaring bakal calon legislatif. Salah satunya dirasakan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangli.

Ketua DPC PKB Bangli, Qomarudin tidak menampik kalau kesulitan merekrut bakal calon legislatif. Menurutnya hal ini tidak lepas dari persepsi masyarakat yang menganggap Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai politik milik kaum muslim. Padahal sejatinya PKB merupakan partai politik berdiologi moderat.

Faktor lainnya melihat jumlah umat Muslim di Kabupaten Bangli masih minim, sehingga sulit merekut kader yang nantinya akan diajukan sebagai bakal calon.

Lanjut Qomarudin, namun berkat kerja keras pengurus, akhirnya pihaknya bisa mengajukan bakal calon di beberapa daerah pemilihan (Dapil) walaupun tidak  terisi sampai 100 persen.

“Ada Dapil memang zero bakal calon seperti Dapil Bangli 5 (Tembuku) dan Dapil Bangli 3 (Kintamani Barat),” ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Sebut Qomarudin, baru pada Pileg 2024, DPC PKB Bangli bisa mengajukan bakal calon, dimana pada Pileg sebelumnya PKB Bangli tidak mengajukan bakal calon di seluruh Dapil.

”Kami memang tidak usung target yang terpenting buat kami adalah bagaimana partai besutan Gus Dur ini  bisa lebih dikenal masyarakat Bangli,” jelas pria yang sudah belasan tahun menetap di Bangli ini.

Di sisi lain Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan untuk jadwal tahapan  pencalonan anggota DPRD Provinsi dan kabuaten/kota  telah dimulai sejak 24 April 2023 yakni tahapan pengumuman pengajuan bakal calon. Sementara untuk pengajuan bakal calon dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2024.

”Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, jika nantinya ada kekurangan akan diberikan ruang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan selanjutnya kembali dilakukan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas mantan kuli tinta ini.

Sedangkan untuk pengumunan Daftar Calon Sementara (DCS), kata dia sesuai tahapan dilakukan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. Dalam kurun waktu sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap ada ruang untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

”Untuk pengumuman Daftar Calon Tetap dilakukan tanggal 4 Movember 2023,” sebut Pertama Pujawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.