Bea Cukai Denpasar Bersama Diageo Indonesia Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 713 Juta

musnahkan bb
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Susila Brata dan Kepala Kanwil Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno saat acara pemusnahan barang bukti di Kantor Wilayah Bea Cukai Denpasar. (yn)

DENPASAR | patrolipost.com – Bersinergi dengan komunitas peduli lingkungan binaan PT Langgeng Kreasi Jayaprima (Diageo Indonesia) dan Yayasan Kopernik Bali, Bea Cukai Denpasar menggelar pemusnahan barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp713 juta lebih di Kantor Bea Cukai Denpasar, Kamis (22/12/2022). Rincian barang hasil terdiri dari 3 juta ml lebih minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266 ribu batang rokok, 7 ribu gram lebih tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai diduga palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Susila Brata mengatakan pengenaan cukai selain untuk meningkatkan penerimaan negara, juga bertujuan membatasi konsumsi masyarakat. Dalam implementasinya, pengenaan cukai ini perlu diimbangi dengan kegiatan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Bacaan Lainnya

“Sejatinya cukai mempunyai 2 fungsi yaitu budgeter (pendapatan) dan regulerend (pengendalian konsumsi). Kegiatan pemusnahan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai Denpasar,” ujar Susila Brata.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum bidang cukai atas pelanggaran terhadap UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan UU No 39 Tahun 2007. Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, selain dari hasil penindakan internal juga diantaranya dihasilkan dari sinergia penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar dengan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Pulau Bali sepanjang tahun 2022.

Kegiatan sinergi tersebut merupakan amanat yang harus dijalankan, karena sebagian dari penerimaan cukai dialokasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

“Penggunaan DBH CHT oleh pemerintah daerah, telah diatur dengan ketentuan 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40 persen untuk Bidang Kesehatan, dan 10 persen  dialokasikan untuk bidang penegakan hukum di bidang cukai. Pemerintah telah mengalokasikan DBH CHT Tahun Anggaran 2022 untuk Provinsi Bali dengan nilai total Rp 5 miliar lebih,” jelasnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno menyebutkan Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai yakni sebanyak 3.035.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266 ribu batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair; 327 keping pita cukai diduga palsu, 29 lembar etiket MMEA dan 1.743 botol kosong.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp713.871.250 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 549.032.761,” sebutnya.

Pihaknya mengaku melakukan kerjasama dengan komunitas peduli lingkungan binaan PT Langgeng Kreasi Jayaprima (Diageo Indonesia) dan Yayasan Kopernik Bali, sebagai wujud komitmen ramah lingkungan serta dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Dimana hasil pemusnahan botol berupa beling (pecahan kaca) akan diolah kembali menjadi bahan kerajinan terazo. Hasil dari kerajinan tersebut diantaranya berupa meja, pajangan, plakat, dan souvenir yang bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat perajin,” terangnya.

Selain itu, pihaknya menjelaskan dalam hal ini memerlukan dukungan berupa sinergi dari berbagai pihak terkait. Sehingga diharapkan kerjasama yang telah dibangun antara Bea Cukai Denpasar, aparat penegak hukum, instansi pemerintahan terkait, Pemerintah Daerah serta masyarakat dapat terus berjalan dalam harmoni dan semangat yang sama. (030)

Pos terkait