Bawa Sabu, Buruh asal Blitar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai 

pengedar sabu
Pelaku diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali mengamankan seorang buruh proyek dengan inisial W (33) asal Blitar Jawa Timur karena kedapatan membawa sabu. W ditangkap di depan sebuah gudang barang rongsokan di wilayah Kelan Tuban Kuta Badung, Senin (18/9/2023) malam.

Saat diamankan Polisi, pelaku yang tinggal di daerah Jimbaran ini membawa 1 paket sabu yang sudah dilakban berwarna hitam yang berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning terdapat 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti SE melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa SH membenarkan mengenai diamankannya seorang buruh proyek berinisial “W” karena terlibat kasus narkoba.

“Anggota kami mengamankan pelaku saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan wilayah Kelan. Saat berhenti pelaku terlihat gerak-geriknya mencurigakan yang pada akhirnya anggota melakukan penggeledahan badan maka ditemukanlah barang tersebut yang diduga sabu,” ujar Iptu Nyoman Yasa, Rabu (27/9/2023).

Pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan barang miliknya yang dibeli dengan harga 350.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya. Komunikasinya dengan penyedia barang  selama ini dilakukan melalui kontak WhatsApp.

“Pelaku berkomunikasi hanya melalui WA (WhatsApp) saja, rupa dari orang yang diajak bertransaksi itu pun tidak diketahuinya,” jelas Kasat Resnarkoba.

Pelaku W yang hanya tamatan SMP ini, mengakui kalau dirinya sudah 4 kali membeli barang haram tersebut dari orang yang sama. Awal mula dirinya terjerumus menjadi pecandu narkoba karena ajakan temannya sendiri.

Atas perbuatan pelaku ini, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka. Terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” Iptu Nyoman Yasa. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.