Bawa Kabur Handphone, Pria Asal Matim Dibekuk Unit Jatanras Polres Manggarai

curi hp matim
Terduga pelaku pencurian Handphone, MYA (duduk) saat berpose bersama unit Jatanras Polres Manggarai. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Handphone menjadi salah satu sasaran pencurian di zaman ini. Gaya hidup yang tinggi, sementara kemampuan hanya rata-rata mengakibatkan sebagian orang menempuh jalan pintas untuk punya handphone canggih atau untuk dijual kembali agar mendapat uang.

Unit Jatanras Polres Manggarai meringkus seorang pencuri handphone asal Manggarai Timur di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku berinisial MYA (22) diduga mengembat HP milik seorang pelajar dari Desa Golo Warok.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa saat dikonfirmasi patrolipost. com menjelaskan identitas terduga pelaku pencurian handphone tersebut.

“Pelaku berinisial MYA (22) alamat Elar, Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kab Manggarai Timur,” jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian merupakan seorang pelajar  berumur 16 tahun bernama Gregorius Fernandes,  alamat Wela, Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Lebih lanjut, Ipda Budiarsa menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut. Modus pencurian handphone dilakukan dengan pura-pura meminjam lalu kabur.

“Pada hari Jumat 6 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita Pelaku pergi ke kos korban di Tenda, Kelurahqn Tenda, Kecamatan Langke Rembong. Modusnya pelaku berpura-pura meminjam handphone  korban, saat korban lengah, lalu pelaku membawa lari handphone korban,” jelasnya.

Merasa handphonenya telah dicuri, korban mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke unit jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai. Setelah melakukan penyelidikan, Pada pukul 14.00 Wita Unit Jatanras  berhasil mengamankan pelaku di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo Y 19 warna Biru telah diamankan dan diserahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (pp04)

Pos terkait