Bandingnya Ditolak, Sambo Tak Tinggal Diam

sambo 55555
Ferdy Sambo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak majelis banding sidang etik Polri. Pihak Ferdy Sambo tak mau tinggal diam.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Selasa (20/9/2022).

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.

“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung, kemarin.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela dan menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Ferdy Sambo merupakan tersangka otak dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Dia diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yoshua di rumah dinasnya, Jumat (8/7).

Polri juga menetapkan Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Selain dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. (305/dtc)

Pos terkait