Baliho Diturunkan, Caleg Dapil Bangli II Minta Aparat Jangan Tebang Pilih

baliho
Baliho milik Ida Bagus Made Santosa yang terpasang di depan rumah. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Beberapa baliho milik bakal calon anggota DPRD Bangli dari Dapil Bangli II (Susut) yakni Ida Bagus Made Santosa diturunkan petugas. Hal ini memicu protes dari mantan anggota DPRD Bangli ini. Bahkan Ida Bagus Santosa menantang petugas untuk menurunkan baliho yang terpasang di depan rumahnya.

Kepada media Ida Bagus Santosa mengaku memasang tiga baliho, termasuk di depan rumahnya. Ada dua baliho yang diturunkan petugas yakni di pertigaan menuju Desa Demulih dan di sebelah Selatan desa Demulih.

Bacaan Lainnya

”Kami ingin pertanyakan kenapa baliho yang kami pasang di lahan milik pribadi turut diturunkan petugas? Padahal realita yang sama banyak ditemukan di lapangan. Nah, saya pertanyakan netralitas petugas, apa petugasnya takut atau tidak bernyali turunkan baliho  yang lain,” sindir politisi yang menggeluti usaha kopi ini.

Selain itu Ida Bagus Santosa juga menyinggung sikap arogansi petugas, dimana sebelum menurunkan  baliho sepatutnya menghubungi pemilik baliho, sehingga pemasang tahu aturan yang dilanggar.

”Ini nuruninnya sembunyi-sembunyi. Kami ingin tahu aturan mana (Perda) nomor berapa klausul  yang menyatakan melarang memasang baliho di areal milik pribadi. Jika dilarang, tolong tertibkan juga baliho yang lain,” tegas IB Santosa.

Karena merasa dongkol, IB Santosa  menantang petugas untuk menurunkan baliho miliknya yang dipasang di depan rumahnya. ”Kami tunggu kedatangan petugas, kapan pun petugas datang akan kami ladeni,” tegas Santosa.

Terpisah Kasat Pol PP Bangli, Ida Idewa Agung Surya Dharma saat dikonfirmasi mengatakan baliho yang diturunkan adalah sebatas baliho ucapan hari raya Galungan dan Kuningan. Hal ini dilakukan karena hari raya sudah lewat.

”Semua baliho ucapan hari raya kami turunkan atau semuanya kami berlaku sama,” ujarnya.

Pihaknya pun tidak pernah mengotak atik baliho sosialiasai berisikan identitas partai.

Menurut Suryadarama dalam pasal 76 PKPU 16 tahun 2023 disebutkan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu. Namun partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri  identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum  atau di media social.

Lanjut Agung Suryadarama sosilisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan monor urutnya.  Pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara  tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kota sesuai tingkatnya dan Bawaslu sesuai tingkatanya serta paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

”Terkait sosialiasai dan pemasangan bendera harus seizin KPU,” ungkap Agung Suryadarama. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.