Aturan PSBB Pekanbaru, Jam Malam pukul 20.00 WIB

jam malam
Aturan jam malam di Pekanbaru mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. (ilustrasi/net)

PEKANBARU I patrolipost.com – Pemerintah menyetujui pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Aturan soal pelaksanaan PSBB itu juga sudah dikirim
Pemkot Pekanbaru ke Gubernur Riau.

“Kita sudah membuat peraturan PSBB untuk wilayah Pekanbaru yang diajukan ke Gubernur
Riau. Ini agar ada keharmonisan antara Pemkot Pekanbaru dengan Pemprov Riau,” kata Humas
Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman, Selasa (14/4/2020).

Irba mengatakan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Wali Kota. Aturan tersebut akan
dicek lebih dulu agar tidak bertentangan dengan aturan lainnya.

“Perwalkot sudah di tangan Gubernur Riau untuk dilihat kembali agar nantinya ada
keharmonisan dengan Pergub. Jangan sampai ada peraturan yang tidak sinkron antara
Perwalkot dengan Pergub,” kata Irba.

Salah satu isi Perwalkot yang diajukan adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga
tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Namun, ada perlakukan khusus terhadap warga yang memiliki warung makan. Irba mengatakan
usaha warga bisa saja buka sampai malam, namun hanya melayani pembelian sistem bungkus.

“Misalkan, warga masih boleh membuka usaha warungnya malam hari. Namun diminta hanya
melayani sistem bungkus,” kata Irba.

Selama PSBB, katanya, masyarakat masih bisa beraktivitas pada siang hari. Namun, warga
wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah. PSBB itu juga mengatur soal bus hanya
boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu
berlaku untuk bus ke luar kota ataupun di dalam kota.

“Bus antar kota antar provinsi misalkan, hanya boleh membawa 50 persen dari jumlah tempat
duduk yang tersedia. Begitu juga bus kota,” kata Irba.

Irba menyebut aturan PSBB di Pekanbaru juga bakal mengatur ojek online (ojol). Ojol
disebut bisa mengangkut penumpang, namun hanya dalam keadaan mendesak.

“Kita tetap memberikan perlakuan khusus buat ojek online. Misalkan, mengantarkan warga
untuk berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak. Tapi kalau tujuannya penumpangnya
hanya untuk main ke mal, atau tidak ada keperluan mendesak, kita larang,” kata Irba.

PSBB bakal dilakukan usai Perwalkot disetujui. Pemkot Pekanbaru melakukan bakal melakukan
sosialisasi lebih dulu.

“Kalau hari ini sudah disetujui, kita akan lakukan sosialisasi dua hari ke depan. Setelah
sosialisasi selama dua hari, langsung kita berlakukan,” tutup Irba.(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.