Astaga! 18 Bulan Belum Gajian, Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung, DPR: Segera Cairkan

Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung karena gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka mandek 18 bulan. (ist/dok)

BANDUNG | patrolipost.com – Pemerintah didesak segera mencairkan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Anggota Fraksi PKS DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Teddy Setiadi mengatakan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah terbit pada tanggal 28 September 2020 lalu.

Menurutnya, lahirnya Perpres ini sangat ditunggu oleh 51.293 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019, namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Anggota Komisi II DPR RI itu memaparkan, dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PPPK atau tenaga honorer akan mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja.

“Dalam lampiran Perpres ini dijelaskan gaji terendah yang diterima PPPK yaitu Rp1.794.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp6.786.500,” sebut Teddy di Bandung, Senin (5/10/2020).

Teddy melanjutkan, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS pada institusi tempat mereka bekerja, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

“PKS menilai, Perpres 98 Tahun 2020 ini lahirnya sangat lambat, sehingga 51.293 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019 nasibnya terkatung-katung penuh ketidakpastian selama 18 bulan,” sesalnya.

Seharusnya, kata Teddy, setelah PP Nomor 49 Tahun 2018 diterbitkan pada 28 November 2018, pemerintah langsung menerbitkan Perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK, sehingga begitu mereka dinyatakan lulus, mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah.

“Karenanya, setelah lahirnya Perpres 98 tahun 2020, pihaknya berharap pemerintah memberikan rapel gaji dan tunjangan kepada PPPK yang dinyatakan lulus terhitung sejak Januari 2019 hingga saat ini karena hal itu merupakan hak mereka,” tegasnya.

Teddy juga meminta, setiap tahun, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan penerimaan/pengangkatan PPPK secara massif dengan pertimbangan utama, yakni masa kerja dan pendidikan.

“Hal ini diperlukan agar status para tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik selama bertahun-tahun memiliki kejelasan status,” imbuh Teddy.

Lebih lanjut Teddy menambahkan, pada prinsipnya, pencairan gaji dan tunjangan dapat segera dilaksanakan. Hal itu bergantung pada good will dari pemerintah. Terlebih, hingga 30 September 2020, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp677,2 triliun baru terealisasi 45,5 persen.

Artinya, pemerintah masih punya ruang fiskal yang luas untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang paling terkena dampak dampak pandemi COVID-19, termasuk para tenaga honorer dan PPPK.

“Pemerintah dan pemerintah daerah harus benar-benar melakukan perencanaan dan tata kelola penerimaan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga jumlahnya dapat lebih dikontrol secara proporsional sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah,” tandasnya.
(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.