ASN di Manggarai Diingatkan untuk Tidak Ikut Campur dalam Urusan Politik

netralitas asn
Kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN di  Kabupaten Manggarai. (ist)

RUTENG |patrolipost.com  – ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilihan umum yang berkualitas. ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut SH saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis (25/5/2023).

Bacaan Lainnya

Menjelang kontestasi politik tahun 2024, Wabup Heri mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan fokus pada tugas utama yaitu melayani masyarakat.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tutur Wabup Heri.

Aturan terbaru memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat dalam politik praktis dan terbukti melanggar netralitas ASN.

“Saya ingatkan teman-teman pegawai, duduk manis (fokus pada tupoksi),” pesannya.

Di lain pihak, Wabup Heri juga mengingatkan bahwa di era digital ini, ASN diminta untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial.

Melalui kegiatan ini Wabup Heri berharap agar netralitas ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai semakin diperkuat sehingga ASN tidak terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum.

Hal senada juga disampaikan Lip Ilham Firman, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.

“Jumlah ASN itu cuma 4,37 juta (orang). Kenapa selalu menarik hati bagi peserta Pemilu karena ASN itu, Bapak Ibu, mempunyai kewenangan dan mempunyai pengaruh di masyarakat,” ungkapnya.

Seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan bahkan Fungsional sekalipun mempunyai pengaruh di tengah masyarakat.

Hasil data KASN berdasarkan Pilkada Serentak tahun 2020 yang lalu kelompok jabatan yang paling banyak melakukan pelanggaran justru berasal dari kelompok jabatan fungsional utamanya Guru dan Tenaga Kesehatan.

“Mengapa mereka paling banyak melakukan pelanggaran, pertama karena mereka berada di garis depan,” ungkap Ilham.

Kedua, baik Guru maupun Tenaga Kesehatan ini memiliki banyak aset sosial di tengah masyarakat. Ironis kelompok jabatan ini justru terlibat dalam politik praktis.

“Kami sering memeriksa ASN guru yang membuat alat peraga kampanye di sekolah. Ikut serta dalam rapat-rapat pemenangan, ikut serta deklarasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Ilham pun berpesan agar baik diluar jam kerja maupun di dalam jam kerja ASN senantiasa menjaga netralitas.

Terkait netralitas PPPK dan Tenaga Honorer, Ilham memastikan bahwa peraturan netralitas bagi ASN menjadi acuan bagi netralitas PPPK dan Tenaga Honorer. Begitu pula dengan sanksi, sama seperti yang diberlakukan kepada PNS.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs Jahang Fansi Aldus, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, para Asisten Setda, para Pimpinan Perangkat Daerah, dan pejabat lainnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.