Aset Dilelang, Pemilik Lahan di Tejakula Melawan karena Tidak Pernah Pinjam Uang di BPD Bali

lelang aset
I Nengah Udayana (52) Mengadu ke Kantor Hukum Nyoman Sunarta setelah lahannya terancam hilang melalui proses lelang akibat menjadi agunan di BPD Bali. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus pelik tengah dihadapi I Nengah Udayana (52) warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Lahan miliknya seluas 3.125 M2 terancam lenyap setelah pihak Bank BPD Bali dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan mengambil alih melalui proses lelang. Ironisnya, selaku pemilik lahan Udayana tidak tahu menahu lahan miliknya dijadikan agunan bank.

Kuasa Hukum Udayana, Putu Indra Perdana SH dari Kantor Advokat I NYOMAN SUNARTA SH & REKAN, mengatakan pihaknya tengah melakukan perlawanan terhadap Bank BPD  Cq  Kantor Cabang Pembantu Gatot Subroto Denpasar, I Nyoman Prayudi Sastra (44) beralamat di Denpasar, Nyoman Sulaksana  warga Banjar Dinas Lempudu, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara, Cq KPKNL Denpasar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Cq Kepala BPN Kabupaten Buleleng.

Bacaan Lainnya

“Kami telah bersurat kepada para pihak tersebut berkeberatan terhadap Lelang Agunan Kredit  Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023 serta menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja perlawanan klien kami terhadap lelang hak tanggungan,” ucap Indra Perdana SH, Selasa (25/7/2023).

Kata Indra, kliennya memiliki sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00471/Desa Les, Surat Ukur tanggal 17-10-2008, Nomor: 00040/Les/2008, seluas 3.125 M2 (tiga ribu seratus dua puluh lima meter persegi). Namun sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini Sertipikat Hak Milik (SHM) dibawa dan disimpan oleh Nyoman Prayudi Sastra dan Nyoman Sulaksana yang merupakan keponakan dan kakaknya. Keduanya beralasan SHM itu akan disimpan karena dikhawatirkan bisa hilang.

“Sampai saat ini klien kami masih menguasai, memanfaatkan dan menghasilkan dari tanah tersebut sebagai sumber mata pencaharian,” imbuhnya.

Indra menyebut kliennya pernah menanyakan keberadaan SHM tersebut kepada keduanya, namun dijawab tersimpan aman. Namun belakangan salah satu diantaranya menjadi sulit dihubungi oleh kliennya.

“Awal tahun 2023 pernah ada beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi dan melihat-lihat tanah objek sengketa dan kembali klien kami menghubungi dan mendatangi kedua orang yang menyimpan SHM nya namun hasilnya nihil,” ujarnya.

Tidak lama sesudahnya, kata Indra, pada bulan Juli 2023 kliennya sangat kaget menerima surat berisi pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023.

”Jelas kaget karena klien kami tidak pernah meminjam uang, mendatangi dan menandatangani surat-surat pengajuan kredit dengan menjaminkan (SHM) atas tanahnya,” ujarnya.

Karena itu katanya, pihaknya keberatan dan menolak lelang tersebut terlebih pihak kliennya sama sekali tidak pernah meminjam uang, mendatangi dan menandatangani surat-surat pengajuan serta pencairan kredit dengan agunan SHM miliknya. Selain itu kliennya tidak mengetahui dengan pasti siapa yang telah menggunakan SHM nya sebagai agunan karena itu dapat dipastikan telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam proses permohonan dan pencairan kredit tersebut dan terindikasi terjadi tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

“Karena itu kami dengan tegas menolak dan menganggap rencana lelang tidak sah dan melawan hukum maka sudah sepatutnya para pihak tersebut tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Indra. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.