Antiklimaks! DPRD Buleleng Tolak Surat DPD Perindo yang Hendak Hengkang dari Fraksi Gabungan

biro hukum
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyerahkan surat dari Biro Hukum Pemprov Bali kepada Ketua Fraksi Demokrat-Perindo Kadek Sumardika dan kader Perindo Gusi Kusumayasa. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Ketua DPRD Buleleng Gede Supariatna mengatakan, rencana penarikan kader Partai Perindo dari Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo sudah selesai. Telah diputuskan rencana tersebut tidak dapat diteruskan mengingat aturan yang mengatur soal itu jelas menyebutkan tidak dapat dilakukan.

Supriatna mengatakan itu usai melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo Kadek Sumardika dengan anggota dari Partai Perindo Gusti Made Kusumayasa, Kamis (2/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Hasil koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Bali telah turun dan memastikan penarikan kader Perindo dari Fraksi gabungan Demokrat-Perindo tidak dapat dilaksanakan karena terbentur aturan,” jelas Supriatna.

Menurut Supriatna, surat yang diterbitkna oleh Sekda Provinsi Bali yang ditandatangani Dewa Made Indra menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan ketentuan Pasal 139 ayat (8) Peraturan DPRD Kab Buleleng Nomor 1Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.

Perpindahan anggota Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo itu, kata Supriatna, akan mengakibatkan berkurangnya keanggotaan fraksi tersebut dan tidak lagi memenuhi syarat maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perpindahan anggota Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo akan berdampak pada fraksi tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang undangan.

”Artinya Fraksi gabungan Demokrat-Perindo tetap ada karena tidak memungkinkan untuk bubar. Suratnya sudah kami serahkan kepada masing-masing anggotanya untuk diteruskan kepada pimpinan partai masing-masing,” jelas Supriatna.

Sementara itu, kader Partai Perindo di DPRD Buleleng Gusti Kusumayasa mengatakan, setelah mendapat penjelasan soal rencana penarikan dirinya dari Fraksi Gabungan Demokrat Perindo selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPD Partai Perindo Buleleng I Wayan Suyama.

”Yang jelas keputusan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Biarlah nanti pimpinan yang memutuskan,” tandas Kusumayasa.

Sebelumnya, Ketua DPD Perindo Buleleng I Wayan Suyama bersurat ke DPRD Buleleng. Surat bernomor 008.D-2/Perindo-BLL/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023 prihal penarikan Anggota DPRD Buleleng Gusti Kusumayasa dari Fraksi Demokrat-Perindo. Selain kepada Ketua Dewan, Suyama juga bersurat kepada Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng Luh Gede Herryani dengan maksud yang sama yakni menarik Kusumayasa dari Fraksi Demokrat. Suyama beralasan akibat terputusnya komuniksi Perindo dengan Partai Demokrat.

”Sudah hampir tiga tahun kita berjalan bersama sebagai satu fraksi Demokrat-Perindo di DPRD Buleleng namun selama ini tidak pernah disampaikan kegiatan fraksi kepada kami. Atas dasar itu kami menarik Gusti Kusumayasa dari Wakil Ketua merangkap anggota fraksi,” kata Suyama. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.