Anggota DPRD Pencabut Paksa Kuku Warga Jadi Tersangka

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati

MEDAN | patrolipost.com – Polisi menetapkan oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi menjadi tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan salah satu warga bernama Muhammad Jefry Yono.

“Sudah,” kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Dia tak menjelaskan detail apakah tiga orang lainnya yang diduga melakukan penganiayaan juga ditetapkan menjadi tersangka. Murniati menyebut Imam diduga menjadi pelaku utama.

“Kita tunggu saja prosesnya. Yang jelas kan dia pelaku utamanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Imam diperiksa polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap Jefry. Saat diperiksa, Imam masih berstatus sebagai saksi.

Dilansir dari Antara, Imam diperiksa di Polres Labuhanbatu. Polisi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait proses penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan. Imam bersama tiga rekannya berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan.

“Keempatnya diperiksa sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit.

Pengacara Imam, Prismadani, membantah kliennya melakukan dugaan penganiayaan. Dia mengatakan hal yang dilaporkan Jefry tidak benar.

“Semua itu tidak benar,” ucapnya.

Jefry diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan Imam dan tiga rekannya. Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (28/6).

Penganiayaan diduga terkait masalah peminjaman motor. Jefry menyebut puncak penyiksaan yang dialaminya adalah saat terduga pelaku mencabut kuku jari kelingking kaki kirinya. (305/dtc)

Pos terkait