Ancam Pasutri dengan Sajam, Dua Pria Dibekuk Polsek Denpasar Barat

ancam pasutri
Pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Denpasar Barat menangkap dua pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) yang viral di media sosial masing – masing berinisial IMYA (28) dan DS (23). Kedua pelaku melakukan pengancaman terhadap pasangan suami istri berinisial HRA (27) dan istrinya NKSp (24) yang terjadi di Jalan Pulau Tarakan Denpasar Barat,  Selasa (7/5/2024) pukul 23.50 Wita.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I  Gusti Agung Made Ari Herawan menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor. Tiba – tiba korban dipepet kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor juga dan memotong jalur korban.

Bacaan Lainnya

“Saat dipepet, korban sempat berhenti dan bertanya secara baik-baik kepada kedua pelaku. Tetapi pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dan mengancam korban,” terangnya, Selasa (11/6/24).

Dikatakan Herawan, korban sempat bertanya menggunakan bahasa Bali kepada pelaku tentang maksud pelaku memepet karena korban merasa tidak mengenal kedua pelaku. Tetapi pelaku malah mengajak korban berkelahi. Korban sudah berusaha berbicara baik-baik dengan kedua pelaku, tetapi salah satu pelaku malah mengeluarkan pisau dan mengancam korban HRA sehingga korban berusaha melarikan diri.

“Secara bersamaan satu pelaku lagi berusaha mendekati istri korban hendak mengambil kunci sepeda motor, sehingga korban berteriak meminta bantuan dan beberapa warga berdatangan membantu korban. Lantaran dikejar warga, kedua pelaku berhasil kabur,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pengecekan di seputaran TKP dan pemeriksaan CCTv petugas dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di seputaran Yangbatu Kauh, Denpasar Timur.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah salah paham di Jalan Pulau Tarakan dengan korban,” pungkas Herawan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.