Amien Rais Ngadu ke Jokowi, Kasus 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud Minta Bukti

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa (TP3) enam laskar FPI di Istana Presiden, Selasa (9/3). Ada tujuh orang yang dimpimpin Amien Rais dan Marwan Batubara dalam pertemuan yang digelar pukul 10.00 WIB itu.

Maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. Pertemuan itu sendiri berlansung singkat hanya sekitar 15 menit.

Dalam pertemuan itu, kata Mahfud, Amien Rais meyakini bahwa ada pelanggaran hukum yang mengakibatkan para anggota Laskar FPI itu kehilangan nyawa saat mengawal Habib Rizieq Shihab. “Mereka menuntut juga agar dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan secara virtual, Selasa (9/3).

Menanggapi hal itu, sambung Mahfud, Presiden Jokowi menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja independen dan melaporkan hasilnya. “Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik,” lanjut Mahfud.

Berdasarkan laporan itu, temuan Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa. “Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana bukti pelanggaran HAM berat itu. Mana? Sampaikan Sekarang?” tutur Mahfud.

“Atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan,” tegasnya.

Sebab, tekan Mahfud, keyakinan tidak bisa dijadikan bukti atas tudingan pelanggaran HAM berat. Mahfud lalu mengungkap bahwa TP3 saat itu juga sudah diterima Komnas HAM dan diminta bukti pelanggaran HAM berat sebagaimana yang mereka yakini.

“Diminta mana buktinya? Secuil saja, bahwa ada terstruktur, sistematis dan masif.”

“Enggak ada itu. Ada di berita acara bahwa TP3 sudah diterima (Komnas HAM), tapi enggak ada (menyerahkan bukti). Hanya menyatakan yakin (ada pelanggaran HAM berat),” ungkapnya.

Mahfud menegaskan, dalam hukum, keyakinan seseorang sama sekali tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara hukum manapun. “Ada keyakinan bahwa pelakunya ini, otaknya itu dan sebagainya. Yang membiayai ini itu. Itu semua keyakinan, tapi enggak ada buktinya,” tegas Mahfud. (305/jpc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.