Alamak! Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks

Petugas mengamankan seorang ibu yang tega menjadikan anak kandung sebagai budak seks. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Seorang ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tega menjadikan anak kandung sebagai budak seks. Tersangka menjual anak perempuannya itu kepada pria hidung belang.

Berbekal gawai yang dimilikinya, tersangka TA (45) menjual anak kandungnya inisial Y (25) dengan cara mengirim foto kepada pria hidung belang yang jadi pelanggannya.

“TA menawarkan jasa wanita kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).

TA yang menjadi mucikari untuk beberapa wanita termasuk anak kandungnya ini mematok tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks. Tarif tersebut termasuk yang ditawarkan TA kepada lelaki yang mengencani anak kandungnya.

“Tarifnya kisaran Rp 400 sampai Rp 500 ribu,” ucap Siswo.

TA juga menyewakan kamar di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan untuk dijadikan tempat bertransaksi seks. Menurut Siswo, selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar.

“Di rumah pribadi TA disediakan satu kamar khusus,” ujarnya.

Anak TA, Y sudah hampir dua tahun dijadikan budak seks oleh sang ibu. Hal itu diakui sendiri oleh TA saat dihadirkan di Mapolres Majalengka.

“Sudah hampir dua tahun,” kata TA saat ditanya polisi.

TA juga membuat pengakuan mengejutkan saat ditanya soal alasan melibatkan anaknya di bisnis haram tersebut.

“Anaknya sendiri yang minta,” ucap TA singkat.

Kepada polisi, TA nekat melakoni bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” tutur Siswo.

TA kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.