Alamak! Guru Agama di Sumut Tersangka Pencabulan 2 Murid SD

guru 22222
Guru agama Kristen di Taput tersangka pencabulan terhadap 2 murid SD. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Polisi menetapkan guru agama Kristen yang diduga mencabuli dua orang siswi SD di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berinisial SH, menjadi tersangka. SH juga langsung ditahan oleh kepolisian.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah SH diperiksa selama 15 jam di Polres Taput. Penetapan tersangka karena barang bukti yang dibutuhkan sudah cukup.

“Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan,” kata Walpon, Jumat (25/3/2022).

Walpon mengatakan SH ditahan selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, SH terancam 15 tahun penjara.

“Kepadanya dipersangkakan melanggar pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Walpon.

Sebelumnya diberitakan, SH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada dua orang siswi SD. SH dilaporkan oleh orang tua salah satu korban.

“Setelah kita menerima pengaduan di SPK terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya terhadap siswanya bukan hanya untuk satu orang, ada dua korban,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (23/3).

Dari cerita korban, SH melakukan pencabulan dengan memegang payudaranya pada Desember 2021. Saat itu pelaku beralasan memegang payudara korban agar cepat besar. Pelaku juga memberikan uang Rp 2.000 kepada korban setelah melakukan aksinya.

Awalnya korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Korban baru menceritakan peristiwa itu pada Jumat (18/3/2022), yang langsung ditanggapi orang tua korban dengan membuat laporan ke Polres Taput. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.