Aktor Video Porno dan Pengedar Narkoba Inggris Ditangkap

KUTA | patrolipost.com – Buronan polisi Inggris, Terrence David Murrell (39) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Hotel Kumpi Rooms Jalan Mertanadi Kuta Utara, Minggu (28/7) pukul 02.00 Wita. Pria tinggi besar berkebangsaan Inggris ini kabur ke Bali karena kasus kepemilikan obat terlarang di negaranya serta diduga menjadi aktor video porno.

Pada saat ditangkap oleh petugas imigrasi pada handphonenya terdapat 20 video prono yang digarapnya sendiri. Diduga pemeran dari 20 konten video panas itu adalah yang bersangkutan. Menariknya dari puluhan video porno yang berdurasi 8-10 menit itu memamerkan adegan tak wajar. Ada adegan mesum sesama lelaki, bersama binatang seperti anjing dan ikan, serta ada juga dengan perempuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Amran Aris mengatakan, kaburnya pria bertato cacat hukum ini ramai diberitakan media massa di Inggris. Salah satunya adalah The Sun. Dalam berita yang beredar pria berbadan atletis dengan nama panggilan Terry ini kabur ke Bali. Murrell lolos masuk Bali karena dalam pengejaran terhadap yang bersangkutan oleh polisi Inggris tidak melibatkan interpol.
Mendapat informasi itu petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengecekan data keimigrasian. Diketahui yang bersangkutan masuk ke Bali pada 31 Januari 2019. Murrell datang mengggunakan bebas visa yang berlaku selama 30 hari. Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Murrell telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendalaman tentang keberadaan yang bersangkutan. Diketahui pria berbadan kekar penuh tato di sekujur tubuhnya itu tinggal di salah satu kamar hotel Kumpi Rooms di Jalan Mertanadi. Petugas Imigrasi mendatangi hotel tersebut dan menginterogasi yang bersangkutan.
“Awalnya, yang bersangkutan tak mau menunjukan paspornya. Petugas kami menggeledah kamar yang bersangkutan dan paspornya ditemukan di dalam tumpukan pakaiannya. Setelah dicek ternyata yang bersangkutan sudah overstay sebanyak 151 hari,” ungkapnya.
Melihat pelanggaran itu petugas imigrasi menggeladah isi kamar yang bersangkutan. Hasilnya, petugas Imigrasi menemukan sebuah alat isap sabu, 6 batang spuit suntik, 8 botol kaca berukuran kecil berisi cairan diduga obat pembesar otot, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, sebuah dompet warna hitam beserta sejumlah kartu di dalamnya, dan dua buah handphone.
Barang-barang tersebut diperiksa secara mendalam. Saat kedua handphone yang bersangkutan diperiksa ditemukan sebanyak 20 video porno. Diduga pemeran dari 20 konten video panas itu adalah yang bersangkutan. Menariknya dari puluhan video porno yang berdurasi 8-10 menit itu memamerkan adegan tak wajar. Ada adegan mesum sesama lelaki, bersama binatang seperti anjing dan ikan, dan juga dengan perempuan.
Karena ada kasus pidana lain yang dilakukan yang bersangkutan, pihak Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkatan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar dan Polres Badung untuk dilakukan tindak lanjut.
“Saya menduga dia ini mengalami penyimpangan seksual. Dia membuat video yang pemerannya diduga kuat adalah dia sendiri. Itu dilihat dari tato dari salah satu pemeran dari puluhan video yang ada di dalam handphone-nya. Yang bersangkutan mengaku membuat video itu sendiri,” terang Amran.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Badung karena tempat yang bersangkutan ditangkap berada di wilayah hukum Polres Badung. Ia belum bisa menjelaskan pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan.
Terkait konten pornografi itu lanjut dia, harus bisa dibuktikan. Untuk membuktikannya dengan pemeriksaan forensik digital, baik cyber maupun laboratorium. Yang bersangkutan akan diperiksa dalam dua kasus yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum, yakni pornografi.
“Kami akan bersinergi dengan pihak Polres Badung untuk mengungkap kasus ini. Nanti perkaranya akan kami gelar lagi. Saya belum bisa menjelaskan apa-apa karena yang bersangkutan masih diamankan di Imigrasi,” ujarnya. (ray/jro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.