Akibat Melanggar Administrasi, Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Rusia dan Arab Saudi

whatsapp image 2023 03 10 at 16.31.06
Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (10/3/2023). (foto/wie)

BADUNG | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menangkap 8 warga negara asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian. Dua dari delapan WNA tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (10/3/2023).

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon, enam WNA,  masing-masing dua berasal dari Arab Saudi dan empat merupakan WNA Rusia yang masih satu keluarga, menyalahi izin tinggal atau overstay.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penangkapan, itu, dua orang WN Arab Saudi, dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24). Yang bersangkutan diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dikarenakan melebihi izin masa tinggal, overstay selama 72 hari. Yang bersangkutan diamankan tanggal 8 Maret 2023, dan memiliki visa on arrival terakhir tanggal 29 November 2022,” papar Shandro Bobby Raymon

Menurutnya, penangkapan empat orang WN Rusia itu satu keluarga, dengan inisial SM, KM, MS, dan AM. Itu juga di hari yang sama tanggal 8 Maret 2023. Sekeluarga ini berkewarganegaraan Rusia. Mereka juga overstay, dan izin tinggal mereka berakhir tanggal 19 November 2022. Yang bersangkutan tak dapat ditampilkan karena terdapat dua orang anak-anak. Keempat WN Rusia yang merupakan satu keluarga tersebut menyalahi periode izin tinggal untuk menghindari wajib militer yang diadakan pemerintah Rusia.

“Mereka menghindari wajib militer yang sedang dilakukan pemerintah Rusia, dalam kondisi perang di negaranya,  yang dilakukan keempat WN Rusia yang overstay. Sebenarnya, mereka ingin pulang, tetapi mereka enggan karena sang suami menghindari wajib militer. Makanya, ia tidak berangkat, tidak pulang ke negaranya, sampai overstay dan tertangkap oleh petugas,” ungkap Shandro Bobby Raymon.

Sedangkan dua WNA yang ditampilkan dalam konferensi pers Jumat (10/3/2023) berkewarganegaraan Rusia, berinisial RK dan AG, yang menyalahi izin tinggal dengan bekerja melatih WNA mengendarai sepeda motor di daerah Gunung Payung dengan visa on arrival. Penangkapan mereka berawal dari informasi yang dibagikan akun Instagram Moscow Cabang Bali. Mereka ditangkap, Kamis (9/3/2023).

“Berawal dari informasi yang kita dapatkan di akun Moscow Cabang Bali, dimana ada aktivitas pelatihan sepeda motor. Pelatihan sepeda motor itu ada di daerah Gunung Payung. Tim turun untuk memantau area, di sekitar Gunung Payung, dan mendapati dua orang WN Rusia, dengan inisial RK dan AG. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis sore, di seputaran Gunung Payung, di Badung,” ujar Shandro Bobby Raymon.

Lebih lanjut mengenai dua WNA Rusia tersebut, Shandro Bobby Raymon mengatakan bahwa pihaknya sedang diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini, akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bagi dua orang WN Rusia yang ada di depan, oleh Tim Intelejen Penindakan, dan untuk hasil selanjutnya akan segara kami rilis kembali untuk tindakannya,” tutup Shandro Bobby Raymon. (wie)

Pos terkait