Aduh! 59 Negara Tolak Kunjungan Warga Indonesia

Sebanyak 59 negara melakukan pembatasan dan menolak izin masuk sejumlah kunjungan, termasuk kunjungan dari warga Indonesia.(ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Sikap 59 negara yang melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya akibat pandemi Covid-19 dinilai harus menjadi bahan instrospeksi bagi pemerintah Indonesia. Apalagi, larangan itu diberlakukan karena angka kasus positif penularan virus Corona (Covid-19) di Indonesia tinggi.

“Penutupan WNI ke 59 negara tersebut merupakan momen kita untuk introspeksi terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 di dalam negeri, yang belum menunjukan penurunan grafik dari kasus positif Covid-19,” ujar Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan, Rabu (9/9/2020).

Namun, lanjut dia, bagaimanapun reaksi 59 negara itu juga harus dijadikan alat untuk mempersatukan Indonesia sebagai bangsa.

“Karena kita sekarang sedang menghadapi masalah pandemi Covid-19, yang mana akan mempengaruhi harkat dan martabat bangsa kita di mata dunia,” katanya.

Farhan menilai Indonesia harus menghormati keputusan itu sebagai bentuk kedaulatan 59 negara tersebut. “Tapi pada saat bersamaan diplomasi harus tetap terjaga karena kita masih memerlukan hubungan luar negeri yang baik,” kata Politikus Partai Nasdem ini.

Maka, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus melakukan diplomasi yang intensif dengan 59 negara tersebut.

“Karena kita masih punya kepentingan strategis bagi WNI yang harus masuk ke negara-negara itu, baik kepentingan bisnis, pemerintahan dan pendidikan,” tutur mantan presenter sekaligus penyiar radio itu.

Seperti diketahui, sebanyak 59 negara memberlakukan pembatasan izin masuk warga negara asing, termasuk dari Indonesia. Di antaranya Malaysia, Arab Saudi dan Jepang. Pembatasan izin masuk itu untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih melanda banyak negara di dunia.
(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.