Usai Jalani Hukuman 18 Bulan, WN Nigeria Dideportasi

Charles Goerge Albert, Kamis (14/11) digiring ke mobil yang akan membawanya ke Bandara Internasional Ngurah Rai untuk deportasi ke negara asalnya Nigeria.

SINGARAJA | patrolipost.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert (35) dideprtasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja setelah menjalani hukuman 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas II B) Singaraja, Rabu (13/11). Charles dibebaskan setelah menjalani hukuman, dan langsung dijemput petugas Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Thomas Aries Munandar dan Kasi Teknologi, Informasi dan Kasi Komunikasi Hartono, Kamis (14/11) membenarkan telah mendeportasi WNA asal Nigeria.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Charles mendekam di lapas Singaraja setelah sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dinyatakan bersalah  telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan divonis penjara selama 18 bulan.

“Per hari Rabu (13/11) dia (Charles red) bebas dan langsung kita jemput dan ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi,” kata Thomas.

Charles hanya semalam berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja setelah prosedur administrasinya selesai termasuk tiket ke Nigeria.

“Kalau dilihat dari tiketnya, yang bersangkutan kita deportasi malam ini sekitar pukul 19.00 Wita.Untuk tiket ditanggung sendiri langsung ke negara tujuan, Nigeria,” imbuh Thomas.

Sebelumnya, Charles George Albert ditahan pihak Kantor Imigrasi Singaraja, setelah diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Charles sempat menjadi DPO Imigrasi karena beberapa kali tak memenuhi panggilan.

Bahkan sempat Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menolak gugatan praperadilan Charles terkait kasus yang menjeratnya. Charles didakwa melanggar Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ia (Charles) saat itu telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh pasport Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, sesuai pasal 126 huruf C. Dan pengadilan menyatakannya bersalah,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.