Ajukan Gugat Cerai Terhadap Istri, Koruptor Buron 12 Tahun Ditangkap

buron5555
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat mendeteksi seorang buron 12 tahun kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebab, dia mengajukan gugat cerai terhadap istrinya hingga teridentifikasi keberadaannya tinggal di Kabupaten Subang.

”Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi. Tadinya kami tidak tahu posisinya,” kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, Jumat (17/9).

Dia menuturkan, Kejari Garut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendeteksi keberadaan Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun anggaran 2005. Kerugian negara mencapai Rp 599 juta dari total proyek Rp 1,1 miliar.

Terpidana Tohidi, kata Neva, telah divonis oleh majelis hakim pada 2009 dengan kurungan dua tahun penjara. Namun, setelah vonis itu, Tohidi menghilang tidak diketahui keberadaannya.

”Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas,” terang Neva Dewi Susanti.

Dia menyampaikan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Garut sempat mencari ke berbagai daerah. Seperti Sukabumi dan Jakarta, namun tidak juga diketahui keberadaannya.

Tim Tabur Kejari Garut akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya, setelah dia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang. Petugas lalu menyelidikinya hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kabupaten Subang pada Kamis (16/9).

”Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas,” tutur Neva Dewi Susanti.

Selanjutnya Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut, hingga akhirnya berjalan lancar. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman.

Terpidana melakukan tindak pidana korupsi pembangunan TPI Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar 2005 sebesar Rp 1,1 miliar. Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 599 juta. Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 449 juta jika tidak bisa mengganti, subsider satu tahun penjara. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.