Pemprov Rancang Skema Essential Travel, WNA dengan Visa Kerja Bisa Langsung ke Bali

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali kembali merancang skema essential travel untuk wisatawan asing yang datang ke Bali. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, essential travel memungkinkan WNA yang memiliki visa kerja bisa langsung datang ke Bali.

“Kami membidik para diplomat negara sahabat dan pengusaha untuk datang ke Bali. Meskipun itu tidak memberikan hasil signifikan, setidaknya bisa menggerakkan hotel-hotel di Bali,” kata Cok Ace di Denpasar, Senin (6/9/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, 35 stakeholder pariwisata menggelar rapat di Dinas Pariwisata Provinsi Bali di pengujung Agustus. Mereka memformulasikan skema persiapan kedatangan wisatawan internasional.

Wisatawan mancanegara yang datang terlebih dahulu akan melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk. Setelah itu, jika tidak terpapar Covid-19, maka mereka bisa melanjutkan liburan di hotel-hotel bersertifikat CHSE.

Namun, jika terjadi hal yang tidak diinginkan akan diarahkan ke hotel Isoter. Skema terburuknya adalah, kalau wisatawan dinyatakan positif Covid-19, maka penanganannya langsung dilakukan oleh rumah sakit rujukan.

Terkait hal itu, praktisi pariwisata Ketut Jaman mengatakan, sampai saat ini, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Wisman yang akan datang ke Bali, bersedia untuk dikarantina.

“Tapi kalau hasil PCR nya sudah negatif dan harus dikurung 5 hari di kamar kan kelamaan. Mereka bersedia tetap beraktifitas di areal hotel,” ujar Ketut Jaman.

Untuk mempercepat pemulihan pariwisata Bali, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bali terlibat dalam pengawasan orang asing yang masih berada di Bali.

Dalam operasi yustisi gabungan di Ubud bersama Tim Pora Imigrasi dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memberikan masukan agar dilakukan pendataan WNA yang bekerja di Bali. Pendataan juga mencakup kepemilikan aset hotel. Tidak menutup kemungkinan, kepemilikan aset tersebut dimiliki pihak asing tapi diatasnamakan warga lokal. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.