KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes Minarsih ke Rutan Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Minarsih ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Minarsih ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Minarsih merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8).

“Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Minarsih juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, terpidana lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Kamis (22/7) lalu, juga telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,139 miliar, dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar USD 7.500 Zulkarnain Kasim sebesar USD 9.500, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.